Sutrisno ditahan di Polsek Mengwi Terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di kos-kosan, Jalan Bypass Munggu, Mengwi, Badung, Kamis (16/6). Korbannya, I Gusti Ngurah Komang Jaya Kesuma (36), kehilangan dua HP.

Setelah melakukan penyelidikan kasus ini, Tim Opsnal Polsek Mengwi menangkap pelakunya, Sutrisno (43) asal Bengkulu, saat melintas di wilayah Cemagi, Sabtu (3/9). Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Selasa (6/9) menjelaskan, saat kejadian korban tidur bersama istrinya di kamar.

Baca juga:  Penutupan Arus Lalin di Panjer Cegah Penyebaran COVID-19, Catat Rute dan Jamnya

Sedangkan dua HP ditaruh di bawah bantal. Pada pukul 06.00 WITA saat korban bangun dan hendak ke pasar, kedua HP-nya hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Mengwi.

Hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi jika pelakunya adalah Sutrisno. Petugas dapat informasi pelaku berada di wilayah Cemagi dan berhasil dibekuk. “Pelaku mengaku sesampainya di TKP langsung mengarah ke belakang kamar korban. Selanjutnya pelaku membuka jendela kamar dan langsung mengambil HP milik korban,” ujarnya.

Baca juga:  Ditangkap Mencuri, Ini Dalih Pecatan Tentara

Satu HP curian dijual ke Edi di wilayah Pererenan seharga Rp700.000. Sedangkan satu HP dipakai sendiri. “Uang hasil menjual HP curian dipakai memenuhi hidup sehari-hari,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN