Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menunjukkan mobil dipakai mengangkut jerigen isi BBM. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebelum pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Tim Opsnal Unit IV Satreskrim Polres Badung menangkap pengecer BBM, Haris (34) dan Sanhaji (43) di SPBU di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung pada 22 Agustus 2022. Pelaku dipergoki membeli Pertalite menggunakan empat buah jerigen diangkut mobil sedan.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Kasatreskrim AKP Putu Ika Prabawa, Minggu (4/9) menjelaskan, barang bukti yang diamankan satu unit mobil sedan DK 1627 ABJ beserta STNK dan kunci kontak, serta empat buah jerigen yang berisi 144 liter Pertalite. Kronologisnya, kata AKBP Dedy, berawal dari informasi masyarakat terjadi atrean panjang di SPBU tersebut.

Baca juga:  Soal OTT di Bondowoso, Kejaksaan Agung akan Sikat Habis Oknum Salah Gunakan Kewenangan

Penyebabnya karena SPBU tersebut melayani pembelian BBM menggunakan jerigen. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit IV Satreskrim Ipda AAG Ari Dwipayana bersama timnya melakukan penyelidikan dan memergoki pelaku membeli Pertalite menggunakan empat buah jerigen isi 144 liter seharga Rp 1.110.000.

BBM tersebut diangkut menggunakan mobil sedan DK 1627 ABJ. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Badung.

“Pelaku melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

Baca juga:  Presiden Jelaskan Upaya Tahan Kenaikan Harga Pertalite

AKP Ika menambahkan terkait pengungkapan kasus ini, pihaknya akan bersurat ke Pertamina terkait SPBU yang melayani pembeli menggunakan jerigen. Apalagi pembelian tersebut dalam jumlah banyak. “Tentunya kami akan bersurat ke Pertamina,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN