Pelaku penyebar video porno diamankan di Polsek Benoa. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Buronan Polda Maluku berinisial IK ditangkap anggota Unitreskrim Polsek Benoa di depan minimarket, Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa, Rabu (24/8). Tersangka IK dilaporkan oleh mantan pacarnya, NSM terkait penyebaran foto porno yaitu laporan polisi No: LP/B/348/VIII/2022/Polda Maluku tanggal 2 Agustus 2022.

Pelaku diduga melanggar Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 tentang pornografi. Pasalnya pelaku menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di medsos. Pemicunya pelaku diputus oleh NSM.

Baca juga:  Wisawatan Asing Tewas Tenggelam Saat Snorkeling di Crystal Bay

Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatan yang dituduhkan dan selanjutnya diamankan di polsek.

Kapolsek Benoa Kompol I Nyoman Wiranata saat dikonfirmasi membenarkan mengamankan tersangka IK. “Kami mendapat informasi dari Unit Siber bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polsek Benoa. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan pelaku ditemukan di depan minimarket, Pelabuhan Benoa,” ujarnya.

Saat ditangkap, kata Kompol Wiranata, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya menunggu penjemputan dari Polda Maluku. “Kami menunggu penjemputan dari Polda Maluku dan pelaku akan kami serahkan,” tegas Wiranata. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pemanfaatan Lahan di Pelabuhan Benoa Dipertanyakan
BAGIKAN