Suasana pertemuan krama di Desa Adat Selumbung. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Selumbung, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem menjadi salah satu desa tua di Karangasem, khususnya di Bali. Maka dari itu, membuat tetua adat setempat bukan lagi dipilih melalui proses ngadegang, tapi berproses sesuai dresta saserodan (keturunan) yang ada di desa setempat.

Kelian Desa Adat Selumbung, Jro Kubayan Wayan Gede Wiratma mengungkapkan Selumbung merupakan salah satu desa tua yang ada di Karangasem. Untuk itu, sebagai desa tua, Jro Pasek dan Jro Kubayan, menjadi dwi tunggal yang didapuk menjadi tetua, penyarikan desa dipegang oleh turunan Pasek Penyarikan, sedangkan melengkapi catur angga diambil dari keturunan bendesa.

Baca juga:  Desa Adat Meliling Bangkitkan Usaha Kecil

“Inilah dresta yang kami jalankan sejak turun-temurun, kepemimpinan Desa Adat Selumbung nganutin saserodan dan bukan lagi melalui proses pemilihan seperti yang dilakukan Desa Adat Anyar. Jadi, saat ini dirinya sebagai Kelian Desa Adat Selumbung selain berdasarkan saserodan sesuai dresta desa adat setempat,” ujarnya belum lama ini.

Wiratma menjelaskan, prajuru desa juga sesuai dresta yang sudah berjalan sejak turun temurun, mengacu pada sistem pengelolaan parhyangan, yakni Pasek, Kubayan, Bendesa dan Penyarikan. Awig-awig Desa Adat Selumbung yang disusun sejak tahun 1980 dengan urut-urutannya ditulis, Bendesa, Pasek, Penyarikan, dan Kubayan. “Desa Adat Selumbung sudah ada sebelum tahun Çaka 1099. Pengelolaan pemerintahan sampai saat dilaksanakan oleh perwakilan desa yang disebut parayogya dari lima kelian banjar adat dalam tiga tempak, kelian gong, dan kelian undagi. Pada intinya, sampai saat ini pengelolaan parhyangan tetap berjalan sesuai dresta yang ada di Desa Adat Selumbung,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Desa Adat Bebalang Rayakan Tumpek Wariga Secara Sekala dan Niskala
BAGIKAN