Vaksinasi pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dilakukan di Sentra Ternak Sobangan, Badung. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Badung mulai melakukan vaksinasi penyakit kuku dan mulut (PMK) tahap kedua, meski pemberian vaksinasi tahap pertama PMK belum tuntas. Berdasarkan informasi, vaksinasi tahap kedua telah dilakukan mulai Senin (8/8) dengan menyasar 583 ternak.

Kepala Dispertan Badung Wayan Wijana membenarkan telah melaksanakan vaksinasi tahap kedua. “Dari kemarin kita sudah mulai melakukan vaksinasi PMK suntikan kedua,” ujar Wijana, Selasa (9/8).

Baca juga:  Presiden Minta Masyarakat Bekerja, Belajar, dan Beribadah di Rumah

Menurutnya, vaksin PMK kedua hanya diberikan pada ternak sapi yang telah dapat suntikan tahap pertama. Kemudian bagi sapi yang belum dapat vaksinasi pertama tetap akan disasar. “Kami di Badung dapat tambahan vaksin 7.000 dosis, sehingga total vaksin yang sudah diterima sebanyak 22 ribu dosis. Untuk vaksin kedua diberikan sebulan setelah suntikan pertama,” katanya.

Wijana juga membenarkan vaksinasi kedua telah dilakukan pada 583 ternak. Rinciannya, di wilayah Kuta sebanyak 83 ekor, Seminyak 50 ekor, Kerobokan Kelod 182 ekor dan Desa Sobangan sebanyak 223 ekor.

Baca juga:  Ternak Masuk Bali Masih Dilarang! 4 Kabupaten di Jatim Ini Masuk Daerah Wabah PMK

Terkait jumlah vaksinasi pertama telah menyasar sebanyak 13.593 ternak yang tervaksin. Namun kalau dilihat dari jumlah populasi ternak yang rentan terhadap PMK di Badung, angka ini masih jauh. Sebab, total populasi sapi di Badung ada 34.141 ekor, sapi perah 22 ekor, kerbau 2 ekor, babi 23.116 ekor dan kambing sebanyak 482 ekor. Jadi total keseluruhan ada 57.763 ekor ternak yang rentan PMK di Badung.

Baca juga:  Tiga Hari Cetak Rekor Baru!!! Korban Jiwa COVID-19 Juga Masih Bertambah di Bali

Sementara, sapi yang terindikasi PMK dan dilakukan pemotongan bersyarat ada 28 ekor. Pemotongan bersyarat dilakukan hanya menyisakan bagian daging saja.

Kemudian untuk bagian kepala, kulit, ekor, tulang, dan jeroan harus dikubur. “Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis terkait pemberian bantuan kepada peternak yang sapinya dipotong bersyarat,” terangnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN