Kapolsek Denbar Kompol Made Hendra Agustina merilis pengungkapan kasus ganja dan cokelat rasa ganja. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengungkap kasus narkotika jenis ganja, Sabtu (5/8). Pelaku merupakan satpam kos-kosan berinisial RF (26).

Ia dibekuk di Jalan Pondok Purnawira, Padangsambian, Denpasar. Barang bukti yang diamankan 950 gram ganja. Selain itu, pelaku juga memproduksi cokelat rasa ganja.

Kapolsek Denbar Kompol Made Hendra Agustina, Senin (8/8) menjelaskan, pengungkapan ini berawal ada informasi masyarakat, Jumat (4/8), ada kiriman barang ekspedisi dari luar Bali dan tujuannya Jalan Pondok Purnawira. “Tim melakukan monitoring perjalanan paket. Saat (paket) tiba di Bali, kami berkoordinasi pihak ekspedisi melakukan control delivery,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga Mencuri di LPD hingga Kantor Desa, Pria Asal Bungaya Ditangkap

Selanjutnya pada Sabtu (5/8), paket tersebut sampai ke pelaku dan langsung ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket klip ganja siap edar. Sedangkan di kamar pelaku diamankan 2 liter rendaman batang ganja. “Direndam pakai alkohol yaitu arak. Pengakuan pelaku, air rendaman ganja itu dimasak dan dicampur dengan cokelat lalu dibekukan,” ungkap Kompol Hendra.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku cokelat rasa ganja tersebut dikirim ke luar Bali. “Setelah diolah dan dipaket, cokelat ganja itu dikirim ke kakaknya yang ditahan salah satu lapas di Sumatera karena kasus narkotika. Ganja ini dikirim dari Jawa Timur (Jatim). Sedangkan olahannya dikirim ke kakaknya. Pengakuan pelaku masih ke dalami,” tegasnya.

Baca juga:  Pelaku Diduga Curi Kayu Hasil Hutan Ditangkap

Pelaku mengaku sudah tiga kali mendapat kiriman dari Jatim masing-masing 1 kilogram ganja. Dia juga mengaku mengirim cokelat rasa ganja tersebut sebanyak tiga kali.

Kasus narkotika ini merupakan pengungkapan terbesar dilakukan polsek. Selain jumlah barang bukti, Tim Opsnal Polsek Denbar mengungkap modus baru produksi cokelat rasa ganja. Sebelumnya, Polsek Denbar yang menangkap anak pimpinan DPRD Badung terkait kasus ganja. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kuasai 2,8 Kg Ganja, Pria Asal Lampung Dibui 17 Tahun
BAGIKAN