Pembacaan vonis dalam sidang dugaan korupsi kredit di sebuah bank milik pemerintah daerah di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Gede Putra Astawa dengan hakim anggota Putu Ayu Sudariasih dan Nelson, beda pendapat dengan JPU dalam menyikapi kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit pada bank milik pemerintah daerah Cabang Badung di Kuta. Dalam amar putusannya, Jumat (5/8), majelis hakim tidak sependapat dengan JPU soal dugaan korupsi yang mendudukan mantan kepala cabang, Drs. I Made Kasna, sebagai terdakwa.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut.

Baca juga:  Terjaring Operasi 21, Perempuan Pelaku Curanmor 3 Tahun Lalu Berhasil Ditangkap

Namun majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa I Made Kasna, terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, Pasal 3 UU Tipikor. “Kami majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti penyalahgunaan wewenang karena jabatan yang ada padanya,” ucap hakim.

Yang menarik lagi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, bahwa majelis tidak sependapat dengan kerugian keuangan negara yang dibebankan pada terdakwa Kasna. Sebagaimana dalam diuraikan dalam amar putusannya, disebutkan dalam perkara ini ada kerugian sekitar Rp4,4 miliar. Bank cabang Badung itu adalah sahamnya milik pemerintah daerah, sehingga uang itu disebut milik negara.

Baca juga:  WALHI Minta Salinan Ranperda RZWP3K ke Gubernur Bali

Namun dalam pertimbangan hakim, sebagaimana fakta persidangan yang terungkap, bahwa dari Rp4,4 miliar yang dipinjamkan pada debitur, ada yang sudah dikembalikan, dan ada agunan di sana dari debitur. Tidak sepeserpun uang yang dalam dakwaan JPU dikorupsi, dinikmati oleh terdakwa.

Menurut hakim, jika agunan itu dilelang, masih memenuhi untuk menutup kerugian keuangan negara. “Sehingga tidak tepat semua dibebankan untuk membayar uang pengganti pada terdakwa I Made Kasna,” jelas hakim.

Baca juga:  Dari Wanita Asal Jerman Dideportasi hingga Pedagang Ikan Keberatan Direlokasi

Dan, dalam perkara ini, hakim hanya memutuskan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan pada I Made Kasna. Sedangkan uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU, tidak dikabulkan hakim.

Atas putusan itu, JPU dari Kejati Bali, Agus Sastrawan, Yusmawati dkk.,dalam menyikapi putusan hakim itu masih menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa, yang terlihat masih kecewa dengan pidana empat tahun.

Sebelumnya, JPU menuntut Made Kasna dengan pidana penjara 7,5 tahun, denda Rp300.000.000,- subsideir enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.061.787.007. (Miasa/balipost)

BAGIKAN