Polisi mengamankan pengosongan lahan di Peminge, Nusa Dua pada Selasa (2/8). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Proses pengosongan atau pembersihan lahan yang terdampak proyek pelebaran jalan di Peminge, hampir selesai dilaksanakan. Dinas PUPR Badung bersama warga saat ini melakukan beberapa pembongkaran minor terhadap bangunan yang sebelumnya berdiri di lahan tersebut.

“Sekarang tinggal melakukan pembongkaran manual pada bangunan yang tersisa. Selanjutnya kita akan serahkan ini kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) yang akan membangun badan jalan bersama trotoar,” kata kasi Pembangunan Dinas PUPR Badung Putu Teddy Widnyana Putra, Kamis (4/8).

Menurutnya, dalam proyek pelebaran akses jalan menuju venue KTT G20, Dinas PUPR Badung bertugas dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan simpang Peminge-Nusa Dua. Sedangkan untuk pembangunannya nanti akan dilaksanakan BPJN Bali.

Baca juga:  Target Rampung Pertengahan Oktober, Pelebaran Jalan untuk KTT G20 di Nusa Dua Belum Pengaspalan

Ada 2 segmen lahan yang dibebaskan di Jalan Terompong, Peminge. Untuk segmen 1 berada di akses masuk Jalan Peminge di dekat catus pata. Di sana ada 3 lahan milik 3 KK, dengan total luas 335 meter persegi. Lahan tersebut atas nama I Komang Suardika dengan luas lahan 35 meter persegi, I Made Warsa dengan luas lahan 165 meter persegi, dan I Made Rigih dengan luas lahan 135 meter persegi. Proses pembebasan lahan tersebut menggunakan mekanisme konsinyasi dengan nilai total kompensasi Rp6.253.747.000.

Sementara, untuk segmen 2 berlokasi di jalan yang sama dengan titik berbeda. Yaitu di lahan milik I Wayan Tantan (alm), I Putu Gede Anom, I Wayan Rebeh (alm), I Ketut Patra, I Wayan Yasa, I Ketut Miarta, dan I Nyoman Manik. Adapun lahan yang terkena pengosongan di titik tersebut total seluas 296 meter persegi, dengan 7 KK kepemilikan. Jika dirinci, luas lahan tersebut masing-masing 14 meter persegi, 22 meter persegi, 40 meter persegi, 78 meter persegi, 32 meter persegi, 26 meter persegi, dan 84 meter persegi. Total nominal kompensasi senilai Rp4.655.131.000.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Alami Krisis Keuangan, Jokowi Sebut Usulan Kenaikan Iuran Masih Dikalkulasi

Di Lokasi tersebut juga terdapat beberapa bangunan seperti sanggah dan rumah. “Untuk pembebasan lahan di segmen 2 itu sudah selesai duluan. Sebab proses negosiasi berlangsung cepat dan lancar. Sebab warga sudah langsung menerima hal itu dengan nominal ganti rugi yang diberikan,” jelasnya.

Dengan adanya tambahan lahan yang dibebaskan tersebut, maka ke depan lebar jalan tersebut akan menjadi 8 meter. Hal itu belum terhitung dengan trotoar yang akan dipasang di pinggir jalan. Semula lebar jalan tersebut berukuran 6 meter. Dari koordinasi yang dilakukan pihaknya menargetkan pelebaran jalan rampung akhir Agustus 2022.

Baca juga:  Pascablokir Gerbang Hotel, Warga dan Manajemen Capai Kesepakatan

Sementara itu, Camat Kutsel Ketut Gede Arta menerangkan bahwa proses pembebasan lahan untuk pelebaran jalan akses menuju venue KTT G20 di hotel Kempinski ada 2 lokasi. Lokasi 1 berada di pintu masuk Jalan Terompong, sedangkan yang kedua berjarak 300 meter dari lokasi 1 atau di dekat Nusa Dua Golf.

Proses pembebasan lahan warga ada tahapannya. Dinas PUPR selaku pelaksana kegiatan, sedangkan kecamatan dan kelurahan bertugas pendampingan. “Pada prinsipnya mereka semua setuju untuk membebaskan lahan, sebab ini demi kepentingan negara,” ucapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *