Polisi mengamankan pengosongan lahan di Peminge, Nusa Dua pada Selasa (2/8). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sesuai jadwal, pengosongan lahan untuk pelebaran jalan di Peminge, Nusa Dua, Badung dilakukan Selasa (2/8). Pengosongan lahan ini sempat diwarnai keberatan dari para pemilik.

Sebab penggusuran dilakukan pada sejumlah rumah dan pelinggih warga. Proses pengosongan dimulai dengan prosesi upacara pemindahan pelinggih yang ada di masing-masing rumah pemilik lahan.

Terkait adanya pelinggih sanggah yang ada di pojok persimpangan Peminge, yang menjadi objek pengosongan, akhirnya dibongkar. Pemilik lahan telah melakukan prosesi upacara pemindahan.

Nyoman Suardika, salah seorang pemilik lahan mengatakan, upacara yang dilakukan memakai sarana upakara banten penuntun dan daksina linggih. Selanjutnya Ida Bhatara yang berstana di lokasi dibongkar kemudian dipindahkan sementara menggunakan sarana itu ke di lokasi yang ditentukan. “Semua banten upacara sekarang ini berasal dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung. Sebab kami tidak memiliki uang untuk upacara ini, karena dana kami terima setelah proses selesai dilakukan,” ucapnya.

Baca juga:  Mencuri Tas Isi Barang Berharga, Anak Bawah Umur Ditangkap

Menurut Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon SH, MH, untuk bangunan yang berupa warung, yang sebenarnya sudah disiapkan alat berat oleh pihak PUPR Badung, namun atas permintaan pemilik, akan dibongkar sendiri. Alasannya, ada bahan bangunan yang masih bisa digunakan.

Untuk pembongkaran, kata Rotua, dilakukan pemohon yakni pihak PUPR Badung. Untuk pengosongan lahan ini, dilakukan secepatnya. “Pengukuran nantinya akan ditentukan seberapa luas tanah yang dibutuhkan, sesuai dengan penetapan. Tidak boleh lewat dari penetapan, sisanya lahan menjadi milik dari termohon,” kata Rotua, saat ditemui di lokasi.

Baca juga:  Pelebaran Jalan di Peminge untuk Persiapan KTT G20, Pengosongan Lahan Dilaksanakan Hari Ini

Di saat bersamaan, pihaknya kembali membacakan putusan dan dilanjutkan penyerahan biaya ganti rugi, berupa cek yang boleh dicairkan kapanpun oleh termohon. Nantinya setelah pihak termohon telah menerima ganti rugi, proses telah selesai dan dilanjutkan pengerjaan.

Terkait proses pengosongan dirinya mengatakan tidak ada kendala. Memang diakui sempat ada keberatan-keberatan, namun dirinya mengatakan itu hal biasa.

Pihaknya juga menyampaikan kalau para termohon ini, patut disebut sebagai “pahlawan” ekonomi Bali. Bahkan dirinya telah menyampaikan ke perwakilan PUPR, atas permintaan dari termohon, agar keluarga yang terdampak bisa diberikan penghargaan dari pihak Pemkab Badung karena mempunyai andil dalam kegiatan G20 ini. Termasuk, menyampaikan ke DPRD agar tenaga kerja lokal dipekerjakan pada akomodasi yang ada di wilayah tersebut. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Dari Bupati Badung Keluarkan SE PPKM hingga Balapan Liar dan Tajen Masih Marak
BAGIKAN