Sejumlah warga naik Biskita Transpakuan Bogor Koridor 1 rute Parung Banteng-Air Mancur di jalan Kolonel Ahmad Syam 2, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/11/2021). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Pemerintah Kota Bogor menambah dua koridor baru Biskita Transpakuan Bogor yakni Koridor 1 rute Parung Banteng-Air Mancur dan Koridor 6 rute Terminal Bubulak-Cidangiang untuk menambah jalur program Buy The Service (BTS) di Kota Bogor. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Transportasi perkotaan berbasis skema Buy The Service (BTS) mulai tahun ini dikenakan tarif. Hal ini demi keadilan bagi seluruh operator transportasi.

“Saat ini memang nol rupiah karena untuk pengenalan bagi masyarakat apa itu BTS. Tapi tidak selamanya layanan ini nol rupiah,” kata Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Toni Agus Setiono di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (28/7).

Toni mengatakan, rencana pengenaan tarif terhadap transportasi berbasis skema BTS juga dilakukan dalam rangka mendorong kontribusi masyarakat dalam pengembangan transportasi umum. Di Denpasar, misalnya, diusulkan tarifnya sebesar Rp4.400.

Baca juga:  Gunung Agung Erupsi, 8 Mobile BTS Telkomsel Siaga Jaga Kualitas Layanan

Usulan pengenaan tarif ini melalui surat Sekjen Kementerian Perhubungan Nomor KU.003/1/2/PHB 2022 pada 19 Juli yaitu Usulan Penambahan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil. Secara rinci, tarif angkutan perkotaan berskema BTS ini meliputi Palembang Rp4.000, Surakarta Rp3.700, Yogyakarta Rp3.600 dan Medan Rp4.300. Kemudian Bandung Rp4.900, Surabaya Rp6.200, Banjarmasin Rp4.300, Makassar Rp4.600 dan Banyumas Rp3.900.

Meski demikian, Toni mengatakan usulan tarif tersebut belum final karena masih akan dilakukan uji publik sehingga berpotensi berubah. Usulan tarif transportasi perkotaan berskema BTS ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan akan ditetapkan jika sudah final melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Setelah RPMK ditetapkan di Kementerian Keuangan menjadi PMK maka 45 hari kemudian tarif ini diberlakukan. Tapi kalau sekarang tarif masih nol rupiah,” tegasnya

Baca juga:  Angkot Berkurang, Terminal Makin Sepi

Skema BTS sendiri merupakan pembelian layanan angkutan massal perkotaan milik operator oleh pemerintah dengan mekanisme lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mensubsidi 100 persen biaya operasional kendaraan yang diperlukan untuk melaksanakan pelayanan minimum yang ditetapkan.

Toni menuturkan program transportasi berskema BTS ini sudah dilaksanakan sejak 2020 di 10 kota yaitu Palembang, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Banjarmasin, Makassar dan Banyumas.

Baca juga:  Ramai-ramai "Hijrah" ke Bisnis Digital

Sejak pertama diluncurkan hingga saat ini transportasi tersebut dinikmati secara gratis oleh masyarakat. Namun, berencana akan dikenakan tarif mulai 2022 melalui surat Sekjen Kementerian Perhubungan Nomor PR.306/1/4/PHB 2022 pada 9 Mei 2022. (kmb/balipost)

BAGIKAN