Tim evaluasi dari Kemenhub saat melakukan pengecekkan titik koordinat pembangunan Bandara Bali Utara. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Pusat mencoret 8 Proyek Strategis Nasional (PSN) Semester I Tahun 2022, salah satunya Bandara Bali Utara. Padahal, dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali, Senin (18/7), telah disepakati lokasi rencana pembangunan Bandara Bali Utara di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Dikonfirmasi soal ini, Ketua Pansus Ranperda RTRW Provinsi Bali 2022-2042, A. A. Ngurah Adhi Ardhana membenarkan. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali ini mengaku sudah mengetahui rencana pencoretan Pembangunan Bandara Bali Utara itu.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan alasan pencoretan itu, salah satunya karena lahan di Kubutambahan sulit dieksekusi sebagai lokasi Bandara Bali Utara. Lahan itu disewa pihak lain dan HGB tanah tersebut dijaminkan ke bank untuk mendapat pinjaman sekitar Rp1,4 triliun.

Baca juga:  Gempa Kembali Guncang Bali, Dirasakan di Karangasem

Namun, lanjutnya, dengan kesepakatan substansi tata ruang dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali, Senin (18/7), telah disepakati perubahan lokasi rencana Pembangunan Bandara Bali Utara ke Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. “Dengan mengubah pola dan struktur ruang Bali, tentu merupakan kebijakan yang akan menjadi arah pelaksanaan rencana Bandara Bali Utara ke depannya,” jelasnya.

Apalagi, di Sumberklampok ada tanah Pemprov Bali seluas 180 hektare. Meskipun luasan tanah ini tidak cukup untuk sebuah bandara internasional, namun ada rencana bandara baru itu mengambil sebagian hutan dari Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

“Sistemnya masih dipikirkan. Apakah pinjam pakai, hibah, atau dengan sistem lainnya,” jelasnya, Rabu (27/7).

Lebih lanjut, Adhi memaparkan dicoretnya proyek Bandara Bali Utara dari PSN juga dikarenakan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pembangunan Bandara Bali Utara tidak dilanjutkan karena pembangunannya pindah ke Sumberklampok, Gerokgak.

Baca juga:  Memperkokoh Fondasi Regulasi Pengawalan Desa Adat

“Ini salah satu yang menjadi alasan dan dasar hukum surat Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang, red) dalam memberikan kesempatan meninjau kembali RTRW P, khusus terkait lokasi Bandara Bali Utara pada saat pembahasan lalu. Sehingga dalam pembahasan terjadi perubahan pola dan struktur ruang,” ujar Adhi Ardhana.

Akibat Bandara Bali Utara dikeluarkan dari PSN, Gung Adhi, demikian pria ini akrab disapa, menyadari bahwa kemungkinan besar sampai 2024, Bandara Bali Utara belum ada progress signifikan. Itu artinya, sampai pemerintahan Presiden Jokowi lengser, Bandara Bali Utara belum terwujud.

Begitu juga belum terwujud sampai Gubernur Koster lengser dari kursi Gubernur Bali pada 2023. Bahkan, menurut Gung Adhi, perkembangan Bandara Bali Utara masih menunggu Ranperda RTRW Bali.

Baca juga:  Pascadeklarasi Tertib Lalin, Pelanggaran di Ubud Masih Marak

Sebab, saat ini Ranperda RTRW Bali masih menunggu proses rapat lintas sektor di kementerian untuk mendapat persetujuan sebagai Perda RTRW. Dikatakan bahwa dalam rapat lintas sektor itu akan memastikan apakah lokasi Bandara Bali Utara bisa dibuat di Sumberklampok atau tidak.

Apabila, Bandara Bali Utara di Sumberklampok sah masuk RTRW Bali, proses selanjutnya adalah penlok (penetapan lokasi), dan proses desainnya bisa membutuhkan waktu 1-2 tahun. Kendati demikian, Adhi Ardhna optimis pembangunan Bandara Bali Utara tetap akan terealisasi. “Bandara Bali Utara akan tetap menjadi perjuangan kita bersama,” tegas Adhi Ardhana. (Winatha/balipost)

BAGIKAN