Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andrie menjelaskan perkembangan kasus penganiayaan dan penelantaran anak. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengembangan kasus penganiayaan dan penelantaran anak, NKS alias Na di Sidakarya, Denpasar dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Bahkan, penyidik mengajukan permohonan visum luar dan kebidanan.

Visum kebidanan ini dilakukan untuk memastikan apakah korban mengalami kekerasan seksual. “Kami sudah mengajukan permohonan visum awal atau luar tapi hasilnya belum dapatkan. Kedua, kami juga mengajukan permohonan visum kebidanan seperti alat kelamin dan lainnya di RSUD Wangaya,” kata Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andrie, didampingi Kasi Humas Iptu Ketut Sukadi, Senin (25/7).

Baca juga:  Ratusan Personel Gabungan Amankan Demo di Renon

Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal-pasal terkait kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. Ini dilakukan untuk jaga-jaga bila hasil visum dan keterangan korban mengarah ke persetubuhan atau pencabulan. “Kalau itu ada (pencabulan atau persetubuhan) maka pasal-pasal tersebut kami masukkan ke BAP (berita acara pemeriksaan),” tegasnya.

Saat ini korban dalam pengawasan orangtua, dinas sosial dan pemerhati anak. Namun tempatnya dirahasiakan dengan maksud menjaga psikis korban. “Penyidik saja belum bisa bertemu korban agar tidak terganggu pemulihan psikisnya. Termasuk para wartawan, kami mohon agar jangan terlalu diekspos identitas dan alamat korban supaya tidak terganggu psikisnya,” ucap mantan Wakapolsek Denpasar Selatan ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Klaster COVID-19 dari Desa Ini Kembali Makan Korban Jiwa
BAGIKAN