Mardani Maming. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di salah satu apartemen di Jakarta, Senin. Hal ini dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/7).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, KPK melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel. Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis (21/7).

Baca juga:  Waka PN Ditunjuk Sidangkan Kasus WNA Ber-KTP Denpasar

“Namun, tersangka tidak hadir. Kami menilai tersangka tidak kooperatif,” ucap Ali.

KPK juga telah memanggil Mardani pada hari Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.

Ali mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan penyidikan yang sedang KPK lakukan.

Baca juga:  Tulisan Tangannya Disebut Identik, Wiratmaja Minta Uji Forensik

“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan,” ucap Ali.

KPK, kata dia, juga memastikan dalam setiap penyelesaian kasus yang ditangani tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.

KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga:  Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Bogor Sempat Terbitkan SE Gratifikasi Bagi ASN

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai penetapan pihak-pihak mana saja sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja ketika penyidikan cukup dan telah berupaya paksa penangkapan maupun penahanan. (kmb/balipost)

BAGIKAN