Kajari Klungkung (tengah) saat memimpin ekspose kasus LPD Bakas. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejari Klungkung telah menaikkan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Kamis (21/7). Ini berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejari Klungkung.

Hasil penyelidikan tim Tindak Pidana Khusus, terdapat dugaan sementara bahwa kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas adalah lebih kurang sebesar Rp 4.242.903.424. Kajari Klungkung Shirley Manutede, mengatakan penyelidikan perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 23 Mei 2022.

Baca juga:  Kepergok Mencuri, Yudi Sembunyi di Kamar Mandi Saat Dikepung Warga

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan sebanyak 37 orang, terdiri dari Pengurus LPD, Badan Pengawas Internal maupun eksternal, Nasabah LPD dan pihak-pihak lain yang terkait. Dari hasil penyelidikan ditemukan banyak perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan LPD Bakas mengalami kerugian.

Sebab, dalam menjalankan operasionalnya, pengurus LPD Bakas tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan baik. Manutede menegaskan, Pengurus LPD yang tidak menjalankan SOP dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana, tidak tertibnya laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan, sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Taruna PIP Dilakukan Reka Ulang

“Selain itu ditemukan adanya beberapa kredit fiktif, kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan, bahkan ada kredit yang tidak disertai agunan baik di dalam Desa Bakas maupun diluar Desa Bakas,” katanya.

Dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas tidak disertai dengan kerjasama antara desa serta ada pula tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Tindak Pidana Khusus, terdapat dugaan sementara bahwa kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas adalah lebih kurang sebesar Rp 4.242.903.424. Ini berdasarkan hasil konfirmasi antara data nasabah yang ada pada LPD Bakas dengan kroscek langsung pada nasabah yang bersangkutan.

Baca juga:  Alami Belasan Luka Tusuk, Warga Riang Gede Tewas dalam Perjalanan ke RS

Sehingga, Manutede menambahkan, atas temuan fakta-fakta penyelidikan tersebut akhirnya Tim Penyelidik menggelar ekspose pada tanggal 21 Juli 2022. Dalam ekspose disepakati oleh seluruh peserta ekspose untuk meningkatkan status perkara tersebut dari tingkat penyelidikan ke tahap Penyidikan umum. Tujuannya untuk dapat lebih mendalami dan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang perkara dan menemukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN