Juru bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa dan I Wayan Suarta, Rabu (13/7). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga peradilan cukup terganggu dengan adanya informasi percakapan dan rencana pertemuan antara panitera pengganti (PP) dengan salah satu keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Juru bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa dan I Wayan Suarta, Rabu (13/7) membenarkan bahwa pihaknya telah mengganti PP dalam sidang korupsi masker. Dalam keterangan persnya, Astawa juga membenarkan WhatsApp panitera yang tersebar berbunyi “Rekan rekan pp ada laporan yg diterima pimpinan jd sy tegaskan kepada semua tdk boleh ada pp yg bereaksi apapun saat ini. Saya ingatkan kembali semua harus calingdown … ( tiarap) jgn sampai ada kejadian di pn denpasar … sekali lagi utk menjadi perhatian penting Siapa pun … siapapun harus jaga diri ya Makasih”.

Baca juga:  Sidang Perdana Alit Wiraputra, Mantan Gubernur Bali dan Anaknya Disebut dalam Dakwaan

“Ya, itu benar adanya,” kata Astawa.

Secara garis besar, PN Denpasar tidak menolerir segala tindakan yang melanggar kode etik profesi dan pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Astawa menjelaskan soal PERMA No 7, 8 dan 9 tahun 2016 tentang penegakan disiplin dan pengawasan melekat pimpinan kepada bawahannya, dan Maklumat KMA No. 1 Tahun 2017. “Maka Pimpinan telah melakukan pembinaan dan mengingatkan semua hakim dan ASN di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar untuk mentaati aturan dan profesional dalam melaksanakan tugas,” sebut Astawa.

Baca juga:  Dari Kejati akan Periksa Sejumlah Penjabat Unud hingga Presiden Ngaku “Surprised"

Menyikapi isu yang beredar terkait janji bebasnya terdakwa, sambung dia, pimpinan PN Denpasar telah melakukan klarifikasi kepada PP yang menangani perkara dugaan korupsi masker. “Mereka menyatakan tidak melakukan hal yang dituduhkan. Untuk terjaminnya independensi Majelis hakim dalam pelaksanaan sidang tersebut, para PP tersebut menyatakan diri bersedia untuk diganti,” ucap Astawa.

Untuk menjamin independensi majelis hakim, dan juga kelanjutan proses persidangan yang masih berjalan maka pimpinan PN Denpasar mengambil langkah untuk mengganti PP yang menangani perkara tersebut. “Bahwa penggantian PP tersebut untuk menunjukkan sikap pimpinan yang tegas dan komitmen independensi dalam pelaksanaan tugas,” sambung Suarta.

Baca juga:  Gepeng di Tohpati Ditertibkan

Disinggung soal pembinaan dimaksud, Astawa mengatakan setiap bulan melakukan rapat. Pimpinan selalu mengingatkan bawahan, staffnya untuk tidak melakukan hal yang melanggar. “Jika melakukan perbuatan tercela, kami pastikan akan mendapatkan sanksi,” tegasnya.

Soal WhatsApp yang terbesar, kata jubir PN Denpasar, niatnya baik supaya panitera pengganti tidak melakukan perbuatan tercela. Juga mengingatkan pada hal-hal yang baik, dan selalu bekerja pada peraturan yang ada. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *