Bupati Tamba menemui ratusan warga Gilimanuk yang mendatangi Kantor Bupati terkait permohonan agar tanah Gilimanuk menjadi SHM. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Warga Gilimanuk, Selasa (12/7) mendatangi Kantor Bupati Jembrana setelah sehari sebelumnya beraudiensi dengan DPRD Jembrana. Massa dengan jumlah yang lebih banyak dibanding di DPRD ini memohon kepada Bupati Jembrana, terkait persoalan tanah HPL Gilimanuk untuk dapat dilepas menjadi SHM.

Lebih 150 orang perwakilan enam lingkungan dan AMTAG (Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk) memohon agar pemerintah daerah yang memiliki otoritas tanah ribuan KK di Gilimanuk memfasilitasi menjadi hak milik. Selama ini warga membayar sewa tanah ke Pemkab Jembrana ditambah pajak bangunan.

Massa yang memenuhi depan kantor Dinas Kominfo diterima langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Namun saat penyampaian permohonan di lantai 2 dibatasi 20 orang.

Baca juga:  Paripurna DPRD Jembrana, Bupati Tamba Tanggapi Catatan Dewan

Ketua AMTAG, Gede Bangun Nusantara menyebutkan bahwa tujuan kedatangan warga Gilimanuk ini mengharapkan mendapatkan SHM. Kebetulan peraturan memberikan peluang, yakni UU Cipta Kerja disertai turunan PP 18 tahun 2021. “Prinsipnya kami memohon untuk mewujudkan SHM bagi warga Gilimanuk,” kata Bangun Nusantara.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba selaku pemimpin mendukung permohonan warga terlebih sudah bertahun-tahun diharapkan. “Misi visi kami menjadikan masyarakat Jembrana Bahagia, pada prinsipnya selaku Bupati tentu kami mendukung keinginan warga, akan tetapi proses ini tidak secepat yang diharapkan. Ada proses agar tidak menyalahi hukum,” kata Bupati Tamba.

Baca juga:  Lansia Dilaporkan Hilang di Areal Pura Boma, Jasadnya Ditemukan di Canggu

Bupati meminta masyarakat untuk membentuk tim dan membicarakan secara matang supaya tidak timbul masalah baru. Tim ini nantinya akan sharing dengan Pemkab Jembrana sehingga dapat menghasilkan solusi atau formula yang tepat agar permohonan ini diterima di Pusat.

Di tanah HPL Gilimanuk ini juga banyak aset-aset Pemerintah Daerah, seperti jalan, gedung puskesmas, kantor-kantor, terminal dan lain-lain. Jika Pemkab Jembrana melepaskan HPL, status tanah Gilimanuk menjadi tanah negara. “Namun, selanjutnya setelah aset dilepas apakah ada jaminan atau pertanggungjawaban tanah itu bisa dimohonkan warga? Ini perlu kajian dalam dan matang, jangan grusa grusu,” ujarnya.

Baca juga:  Tindaklanjuti Pertemuan dengan Menko Marvest, Bupati Tamba Presentasikan Potensi Kelautan Jembrana di Jakarta

Prinsipnya Bupati Tamba menginginkan masyarakat mendapatkan hak milik. Bupati mendukung sepenuhnya proses yang dilakukan warga. Pihaknya juga meminta agar permohonan ini dipastikan murni dari warga dan hindari kepentingan politik apapun.

Ratusan warga yang berada di depan kantor selanjutnya mendapatkan penjelasan langsung dari Bupati Tamba. Selanjutnya massa membubarkan diri kembali ke Gilimanuk. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN