Penghentian aktivitas penambangan di lokasi galian C Banjar Sumampan, Desa Kemenuh. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kelestarian aliran Sungai Petanu terusik dengan adanya aktivitas galian C di Banjar Sumampan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha Selasa (12/7) mengatakan, Satpol PP Kabupaten Gianyar berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali telah menertibkan galian C di Banjar Sumampan karena beroperasi tanpa mengantongi izin.

Diungkapkannya, ketika melakukan penelusuran di lapangan, Galian C di Banjar Sumampan dikelola pengontrak atas nama Ketut Karsana. Pengelola Galian C ini berasal dari Banjar Sumampan, Desa Kemenuh.

Baca juga:  Rusak Lingkungan

Made Watha menjelaskan, tim gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Gianyar turun melakukan cek lokasi pengelola Galian C, pengelola kegiatan penambangan ini tidak bisa menunjukan izin. “Pengelola tidak bisa menunjukan izin sehingga kegiatan usaha Galian C ini dihentikan sementara,” ucapnya.

Dipaparkannya, pengelola Galian C langsung dibina dan diwajibkan mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku. Izin galian C ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pengurusannya melalui Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga:  IMB Unit Kanker RSBM Sudah Terbit, Pemprov Diminta Lengkapi Izin Bapeten

Lebih lanjut dikatakannya, adapun personel yang ikut dalam penertiban tersebut Pol PP Kabupaten Gianyar 11 personel, Satpol PP Provinsi Bali 8 personel, Perbekel dan aparat Desa Kemenuh beserta satu orang aparat kepolisian. Kegiatan sidak diawali rapat penentuan lokasi dan dilanjutkan cek lokasi dan penertiban di lokasi galian C.

Made Watha berharap aliran Sungai Petanu bisa dilestarikan dan jangan sampai ada pengerusakan lingkungan. Selain menghindari kerusakan lingkungan, penertiban penambangan di Banjar Sumampan ini juga untuk menghindarkan masyarakat sekitar dari ancaman bahaya dari kegiatan penambangan. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Kemenkumham Tetap Layani Perpanjangan Izin Tinggal WNA
BAGIKAN