Satpol PP Kabupaten Bangli melakukan penertiban di sejumlah bangunan komersial di kawasan Kintamani, seperti villa, warung, restoran hingga coffee shop. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Bangli melakukan penertiban di sejumlah bangunan komersial di kawasan Kintamani, seperti villa, warung, restoran hingga coffee shop. Selain peringatan, petugas juga melayangkan surat penyegelan terhadap dua bangunan karena melanggar Perda No.9 Tahun 2013 dan SE Bupati Bangli, No. 180 Tahun 2022.

Kasatpol PP Kabupaten Bangli, Dewa Agung Suryadharma, Selasa (12/7) menyebutkan, ada dua jenis kegiatan yang telah dilakukan personelnya, yakni pemberhentian atau penyegelan bangunan dan penertiban bangunan mangkrak. Untuk penyegelan, pejabat asal Tabanan ini mengatakan ada 2 bangunan, yakni coffee shop dan vila.

Baca juga:  Pascasemburan Belerang, Dinas PKP Kembali Lakukan Restoking

Penertiban juga dilakukan terhadap tiga bangunan baru. Yakni bangunan milik Komang Surya karena mangkrak, pembangunan coffee shop milik Kadek Agus Darsana Budi, dan bangunan restoran milik Sang Ayu Sariasih, masih pembangunan pondasi.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN