Ilustrasi. (BP/Tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali masih mengembangkan pengungkapan kasus narkoba melibatkan anak anggota DPRD Bali, IWKK atau biasa disapa Kb. Meski barang bukti terbilang banyak yaitu 200 gram, kepada polisi, Kb mengaku mau dipakai sendiri.

“Pengakuannya seperti itu (dipakai sendiri), tapi kan perlu diperdalam lagi,” kata anggota Polda Bali, Senin (11/7).

Penyidik terus mendalami keterangan pelaku, terutama terkait asal barang terlarang ini. Pasalnya banyak modus untuk mendapatkan barang haram itu, diantaranya lewat medsos dan sistem tempel.

Baca juga:  "Nindihin" Bali

Terkait profesi Kb disebut jadi pengacara, petugas tersebut menegaskan belum ada melihat kartu anggota atau surat yang menyatakan seperti itu. “Sampai saat ini belum lihat kartu anggota atau identitas yang menyatakan pelaku pengacara. Kalau pun itu benar, tidak akan mempengaruhi proses hukumnya,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Tim Ditresnarkoba Polda Bali menangkap seorang pria diduga menjadi pengedar narkoba berinisial Kb, Sabtu (9/7). Kb ditangkap di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat. Dari anak anggota DPRD Bali ini, polisi mengamankan 200 gram ganja. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dari Makna Gempa Saat Tumpek Landep hingga Napi Lapas Kerobokan Manfaatkan Ojol
BAGIKAN