Residivis kasus begal, David Andiansyah ditahan di Mapolsek Abiansemal karena mencuri sepeda motor. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Masih dalam suasana memperingati Hari Bhayangkara ke-76, Tim Opsnal Polsek Abiansemal mengungkap kasus curanmor, Sabtu (2/7). Pelakunya seorang residivis curanmor dan begal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, David Andiansyah (28).

Saat berada di Bali, pelaku terlibat kasus curanmor di 2 kabupaten yakni Badung dan Tabanan. Karena melakukan perlawanan, kaki kanan pelaku ditembak aparat.

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto menjelaskan, dalam kasus ini sebagai korban, Ni Made Desniari (43) dan TKP-nya di garasi rumah Ni Putu Juliati, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal, Kamis (24/6). “Saat itu korban lagi berkunjung ke rumah Ni Putu Juliati,” ujarnya.

Baca juga:  Motor Parkir di Garasi Raib

Pada saat itu korban parkir sepeda motornya di TKP kondisi kunci nyantol. Pukul 13.00 WITA korban panik karena motonya hilang. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Abiansemal.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Kompol Ruli, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim AKP Wayan Widastra didampingi Panit Ipda Dewa Made Astawa melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi-saksi terendus identitas pelaku yaitu David.

Selanjutnya pada Sabtu pukul 10.00 WITA, polisi menuju Jalan Raya Munggu Selingsing, Perumahan Sandi Mansion, Mengwi. Ternyata pelaku kerja di proyek rumah dan langsung ditangkap.

Baca juga:  Badung Belum Terima Kebijakan Legalisasi Arak

Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Abiansemal. “Pelaku mengakui masuk ke TKP dengan cara memanjat pagar dan mengambil sepedan motor tersebut,” ucap Ruli.

Selain itu pelaku mencuri motor Vespa di wilayah Tabanan. “Hasil pemeriksaan pelaku mengaku residivis kasus curanmor dan begal di wilayah hukum Polres Lumajang. Terkait kasus tersebut, pelaku ditangkap tahun 2013 dan divonis 1 tahun 3 bulan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN