Warga binaan pemasyarakatan atau narapidana tindak pidana terorisme (napiter) pada ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Kamis (9/6/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 321 narapidana terorisme telah menyatakan setia dan kembali ke pangkuan NKRI. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, jumlah itu sejak tahun 2016 hingga Mei 2022.

“Keberhasilan pembinaan narapidana teroris merupakan hal yang harus disampaikan kepada masyarakat,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, di kutip dari kantor berita Antara, Selasa (28/6).

Baca juga:  2022, Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Ia mengatakan, keberhasilan tersebut diukur dari penerapan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-10.0T.02.02 Tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sebagai alat ukur terhadap indikator pembinaan.

Salah satu contoh nyata keberhasilan pembinaan ialah narapidana terorisme yang hidup berdampingan dengan masyarakat. Bahkan, beberapa di antaranya berhasil membuka rumah potong hewan di Bekasi, Jawa Barat. “Ada juga narapidana terorisme yang mengajak warga di Maluku Tengah untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Baca juga:  Panjer Masuk Zona Merah COVID-19, Akses Selektif Dibantu Aparat Kepolisian

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Detention Studies (CDS) Ali Aranoval mengatakan pihaknya terus mendukung pemasyarakatan termasuk dalam penanganan narapidana terorisme.

Adapun hasil yang diharapkan dari kerja sama kedua belah pihak yakni komunikasi secara positif kepada masyarakat terkait pemasyarakatan, diplomasi, dan kerja sama pemantik perubahan dalam sistem dalam konteks pengelolaan pembinaan narapidana terorisme. “Termasuk mendukung teknis manajemen kenegaraan penanganan narapidana terorisme,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Wanita 39 Tahun Diadili Kasus 29 Klip SS dan Ekstasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *