TPA Butus sudah overload. Bupati Karangasem I Gede Dana mengeluarkan surat ke desa supaya membatasi pengiriman sampah campuran ke Butus. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Butus yang berlokasi di Desa Bhuana Giri, Bebandem, Karangasem sampai saat ini sudah melebihi kapasitas atau overload. Melihat situasi itu, Bupati Karangasem I Gede Dana melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem telah melayangkan surat ke desa supaya membatasi pengiriman sampah ke TPA Butus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem, I Nyoman Tari, Rabu (15/6) kemarin mengungkapkan, kalau surat yang dikeluarkan oleh bupati terkait pemberitahuan pengelolaan sampah itu, bukan melarang desa untuk mengirim sampah ke TPA Butus, tetapi dilakukan pembatasan pembuangan sampah campuran. “Bukan tidak boleh, tapi dilakukan pembatasan bagi desa untuk pembuangan sampah bercampur ke TPA Butus,” ujarnya.

Baca juga:  Upaya Nyata BRI Atasi Masalah Sampah Raih Penghargaan Platinum pada BISRA Awards 2024

Tari, menambhakan, surat terkait pembatasan pembuangan sampah bercampur itu sudah dilayangkan sekitar tanggal 10 Mei lalu ke camat dan para perbekel. Kata dia, pembatasan itu dilakukan mengingat saat ini kondisi TPA Butus sudah sangat overload dari kapasitas daya tampung yang ada. “Sampah yang bisa dibawa ke TPA adalah sampah residu, yang lainnya bisa dikelola oleh masyarakat sendiri,” katanya.

Menurut Tari, pembatasan pengiriman sampah ini dilakukan supaya sampah dapat dikelola disumbernya, mulai dari sampah organik dan non organik. Untuk sampah organik ini yang dikelola masyarakat, sementara plastik bisa dikumpulkan selanjutnya nanti bisa dijual. “Hanya saja, kesadaran masyarakat untuk mengolah sampah ini masih rendah. Ini yang menjadi kendalanya. Kita harap warga lebih sadar dan mau mengolah sampah gang dihasilkan setiap harinya,” katanya.

Baca juga:  Road to Hakordia 2022 di Provinsi Bali Dimeriahkan Senam Sehat Anti Korupsi dan Hiburan

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga telah meminta sepuluh desa untuk mengurangi pengiriman sampah campur ke TPA Butus. Desa itu diantaranya, Desa Bugbug, Sengkidu, Budakeling, Bebandem, Abang, Merita, Muncan, dan Pertima.

Karena dari 10 desa itu, sampah yang dibawa 40-50 meter kubik. Diharapkan, 10 desa ini nantinya dapat mengelola sampah di desanya masing-masing, sehingga kiriman sampah ke Butus bisa berkurang.

“TPA Butus hanya untuk mengatasi permasalah sampah di wilayah perkotaan. Kalau desa ini terus mengirim sampah ke Butus, maka sampah diperkotaaan mau dibawa kemana lagi dengan situasi TPA yang sudah overload seperti ini,” jelasnya.

Baca juga:  4 Bayi Telantar Diserahkan ke Calon Ortu Angkat

Ia menyatakan, pihak desa meminta waktu untuk menyiapkan semuanya di lapangan untuk pengelolaan sampah di desa tersebut. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN