Andrie Bayuajie saat mengenakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie (48) ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis psikotropika.

“Yang berangkutan kedapatan menggunakan narkotika Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (3/6).

Zulpan mengatakan, Andrie Bayuajie sudah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 2017 hingga 2018. Awalnya, Andrie mengkonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun sejak 2020 hingga 2022, personel grup band asal Bandung itu mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.

Baca juga:  Jual Satwa Dilindungi, Pemudik Digelandang ke Polres

“Kita mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai bulan Agustus 2020 sampai Mei 2022,” tutur Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengkonsumsi obat obatan tersebut untuk menenangkan diri. Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut. Kemudian polisi menangkap Andrie di tempat kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 12.30 WIB.

Baca juga:  Bus Tanpa Stiker Dilarang Beroperasi

Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah kos. Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman. “Saat kita arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif,” ujar Zulpan.

Atas perbuatannya, Ardhie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Nasional Catat Tambahan Enam Ratusan Kasus COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *