Dua orang penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi , Syamsul Muhtadin (43) dan Event Yacob (30) ditangkap petugas Polairud Polda Bali. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi , Syamsul Muhtadin (43) dan Event Yacob (30) ditangkap petugas Polairud Polda Bali. Kedua tersangka menimbun 11.400 liter solar dan rencananya dijual dengan harga nonsubsidi.

Dir. Polairud Polda Bali, Kombes Soelistijono, mengatakan, pengungkapan penimbunan solar subsidi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. “Pada Sabtu 28 Mei 2022 petugas memperoleh informasi adanya pengambilan BBM solar subsidi di SPBN 58.822.01 Pengambengan. Saat ditelusuri, ditemukan truk sedang melakukan pengisian solar menggunakan drum plastik ukuran 200 liter. Truk itu lantas dibuntuti dan ternyata mengarah ke gudang penyimpanan di Jalan Ketapang Muara, Desa Pengambengan,” bebernya, Kamis (2/6).

Baca juga:  Pencurian Pretima di Perancak, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Selanjutnya, sopir truk bernama Syamsul Muhtadin serta 57 drum solar diamankan. Tak hanya itu, teman Syamsul bernama Yacob yang berada di gudang penyimpanan juga ikut diamankan.

Soelistijono mengatakan, ….

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN