Anggiat Napitupulu. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, Jumat (20/5) akhirnya angkat bicara soal WN Estonia yang menyebut polisi korup dan selalu menghabiskan uang turis mancanegara di Bali. Disebutkan perempuan itu adalah VV merupakan Miss Global Estonia 2022.

Dalam unggahan itu yang bersangkutan menyampaikan pesan yang kurang bisa dibuktikan kebenarannya. “Yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bali pada 17 Mei 2022 dengan menggunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) DPS-DOHA,” katanya.

Baca juga:  Marak WNA Lakukan Tindak Kriminal, Denpasar Lakukan Ini

Soal proses hukum, lanjut Anggiat Napitupulu, pihaknya menyerahkan pada instansi terkait. “Karena saat kejadian itu, kita tidak tahu persis kapan timecus dan locus-nya. Kami baru mengetahui video tersebut pada 17 Mei 2022 dan diperkirakan bahwa yang bersangkutan mengunggah video tersebut mungkin dalam persiapan meninggalkan Bali atau bahkan setelah keluar dari Bali,” ucap Anggiat.

Dari sisi keimigrasian, wanita itu datang pertama kali ke Bali pada 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan. Pihak Imigrasi tidak dapat melakukan pencegahan untuk dilakukan penangkalan karena tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan ketika video yang diunggah viral di media sosial.

Baca juga:  Dua Pertiga Lahan Bandara di Kubutambahan Disewa hingga 2091, Pemprov Diminta Tanggung Ganti Ruginya

“Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta. Harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN