Suasana sidang LPD Kota Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi di LPD Desa Adat Kota Tabanan, Selasa (17/5) memasuki pemeriksaan terdakwa dan para terdakwa saling bersaksi. Duduk sebagai pesakitan dalam kasus ini adalah mantan Ketua LPD, Ir. Nyoman Bawa (58) dan Sekretaris LPD, Cok Istri Adnyana Dewi (55).

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti dengan hakim anggota Soebekti dan Nelson, kedua terdakwa secara gamblang mengakui adanya penggunaan dana LPD untuk kepentingan pribadi. Walaupun LPD dalam keadaan merugi.

Nyoman Bawa mengakui terus terang bahwa dana yang digunakan selain kepentingan pribadi seperti berobat dan kebutuhan keluarga, juga digunakan untuk dugem. Dia keliling ke sejumlah kafe remang-remang.

Baca juga:  Pelanggan PDAM Denpasar Keluhkan Air Keruh

Sekali dugem ke kafe, terdakwa Bawa mengaku habis lima. Jaksa dan hakim mempertegas ke terdakwa, lima itu berapa? Lima ratus apa lima juta? Terdakwa Bawa menegaskan sekali ke kafe, bisa habis rata-rata Rp 5 juta.

Hakim pun sempat marah, dan heran mengapa dana LPD dipergunakan untuk maksiat hanya untuk kesenangan pribadi terdakwa Bawa. “Ini akan menjadi pertimbangan hukum kami, bahwa dana LPD digunakan untuk maksiat dan sangat jauh dari tujuan awal LPD untuk mensejahterakan masyarakat adat,” terang hakim sangat kecewa dengan terdakwa Bawa.

Sementara Cok Istri menggunakan dana LPD untuk merehab rumah. Pola yang dilakukan para terdakwa, walau mengetahui Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam kondisi merugi, oknum pengurus untuk mengais keuntungan secara pribadi dengan pola cashbon, bukan mengajukan pinjaman.

Baca juga:  Kebijakan PPKM Jawa-Bali Bukan Pelarangan! Disiplin Prokes Harus Ditingkatkan

Dalam pemeriksaan terdakwa, Bawa cashbon dengan total nilai Rp 398 juta. Itu dilakukan secara bertahap, dan selain dugen juga digunakan berobat karena Bawa punya sakit asam urat.

Sedangkan almarhum I Gusti Putu Suardi sekitar Rp 400 jutaan dan Cok Istri Rp 476 juta. Jaksa juga menyinggung soal penarikan di BPD Rp 100 juta dua kali dalam selang waktu dua hari. Dan tidak tercatat di LPD. Hingga total, ada dana sekitarRp 2,4 miliar.

Baca juga:  Perangi Praktek Prostitusi, Bupati Suwirta Siap Pulangkan Para PSK 

Terdakwa Bawa juga sempat menghilang dan meninggalkan tangung jawab sebagai Kepala LPD Kota Tabanan. Yang menarik pula, dalam pengelolaan LPD Kota Tabanan adanya manifulasi laporan pertangungjawaban dari rugi menjadi untung.

Di sinilah majelis hakim kemudian mengejar peranan LPLPD. Terdakwa Bawa mengakui bahwa kondisi LPD merugi, namun direkayasa untung.

Apakah LPLPD tidak berikan tanggapan, padahal merugi? tanya hakim. Bawa berterus terang membuat laporan seolah-olah untung dan laporan dibuat untuk LPLPD langsung.

Caranya? tanya hakim. Terdakwa menyebut ngarang sendiri. Dan LPLPD tidak memberikan tanggapan atas laporan itu. “Laporannya ke LPLPD apa Jero Bendesa? Terdakwa mengaku keduanya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN