Si Nyoman Karyawan. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengempon Pura Dalem Bungkut di Nusa Penida beberapa kali berupaya memproses pensertifikatan tanah di kawasan pesisir dekat areal pura setempat. Tetapi, upaya itu masih sia-sia. Pengempon Pura Dalem Bungkut, masih kesulitan dalam mengurus pensertifikatan tanah seluas sekitar 1 hektar itu, meski selama ini sudah taat membayar pajak dan sudah memiliki alas hukum yang legal, seperti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).

Klian Pura Dalem Bungkut, Si Nyoman Karyawan, Senin (16/5) mengatakan lahan tersebut ke depan dapat dikelola untuk kepentingan pelayanan kepada umat, seperti untuk tempat pemelastian yang layak. Sehingga upaya pensertifikatan terus dilakukan klian pura, agar tanah yang selama ini sudah dibayarkan pajak, bisa bersertifikat dan memiliki bukti yang sah sebagai tanah plaba pura dari Pura Dalem Bungkut Nusa Penida. “Kami juga sempat menempuh jalan lain melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sesuai hasil paruman pengempon. Namun, juga tidak berhasil,” katanya.

Baca juga:  Pascakebakaran, Stok BBM di Lembongan Masih Aman

Pengempon Pura Dalem Bungkut ada sekitar 106 KK aktif dari dua banjar di Desa Ped, yakni Banjar Bodong dan Tanah Bias. Setiap pujawali, pura ini selalu dipenuhi pamedek dari seluruh Bali. Areal tanah yang diproses sesuai dengan SPPT atas nama Pura Dalem Bungkut tersebut, seluas 1 hektar lebih terdiri dari dua titik, masing-masing seluas 65 are dan 40-an are. Saat ini, areal tersebut awalnya banyak dibangun rompok-rompok petani rumput. Namun, belakangan rompok yang dibangun semi permanen tersebut banyak yang sudah tidak ditempati. Hanya beberapa rompok saja yang ditempati pendatang, sebagai tempat barang rongsokan.

Baca juga:  COVID Mewabah, Kunjungan Nusa Penida yang Ribuan Per Hari Anjlok Jadi Segini

Namun, seiring pesatnya perkembangan pariwisata Nusa Penida, perkembangannya kian mengkhawatirkan, karena justru ada beberapa rompok yang dijual kepada investor. Setelah itu, investor membangun fasilitas akomodasi pariwisata di atas tanah tersebut. Diatas bentang pantai itu, kini cukup banyak berdiri berbagai fasilitas akomodasi wisata. Perkembangan situasi ini, membuat upaya pihak pengempon pura untuk mensertifikatkan tanah sesuai haknya dari SPPT menjadi tanah plaba pura, kian sulit.

Anggota DPRD Klungkung Komang Suantara, Senin (16/5) mengaku juga sempat menerima aspirasi dari klian pura dan pengempon, berkaitan dengan masalah ini. Dia menilai situasi ini tentu amat merugikan Pengempon Pura Dalem Bungkut. Apalagi selama ini justru pihak pengempon pura yang membayar pajak atas tanah itu setiap tahun, sesuai bukti SPPT. Sementara pemanfaatannya dilakukan pihak lain. Sebagaimana penjelasan dari klian pura, sejak mereka berupaya sampai saat ini banyak beralih hak secara ilegal, ini seharusnya tak boleh dibiarkan pemerintah daerah. “Bagaimana kita bicara visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, kalau masih kita temukan ada pengempon pura besar, mengurus sertifikat yang sesuai haknya terkesan dipersulit,” sorot Suantara.

Baca juga:  Tiga Desa di Klungkung Ini Bertahun-tahun "Blank Spot"

Situasi ini juga terkesan tak sejalan dengan semangat yang dibangun dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Khususnya dalam mewujudkan kasukertan, mengatur, mengurus dan mengayomi penyelenggaraan parhyangan. Pihaknya berharap BPN Klungkung dan OPD terkait, bisa lebih terbuka terhadap persoalan ini. Sehingga, dapat dipahami sebenarnya kendalanya apa, dan bagaimana kemudian mengatasinya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *