Oktavianus Tamo Ama terlibat kasus pencurian di wilayah Angantaka, Abiansemal. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Abiansemal menangkap pemuda asal NTT, Oktavianus Tamo Ama (24) tempat kerja, Jalan Plawa, Seminyak, Kuta, Badung, Kamis (12/5) pukul 17.00 WITA. Karyawan laundry ini dibekuk usai mencuri HP milik Woen Thon Phin (60) di kos-kosnya, Desa Angantaka, Abiansemal.

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto menyampaikan, kasus curat ini terjadi pada Senin (2/5) pukul 04.00 Wita. Saat itu korban dan anaknya sedang tertidur pulas di kamar. Sedangkan HP-nya di taruh diatas kepala tempat tidur kamar kos anak korban. Keesokan harinya korban bangun dan ternyata HP-nya hilang.

Baca juga:  Setubuhi Siswi SMP, Pria Paruh Baya Ditangkap

“Modusnya pelaku mengambil HP itu dengan cara melompat pagar rumah dan langsung masuk kamar anak korban,” ujar Kompol Ruli.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Kanitreskim Polsek Abiansemal AKP I Wayan Widastra bersama anggotanya melakukan olah TKP. Dari keterangan saksi-saksi di TKP, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku.

Setelah ditelusuri pelaku kerja di usaha laundry, Jalan Plawa Gang Anggrek, Seminyak. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Abiansemal untuk penanganan lebih lanjut. “Saat diperiksa pelaku mengaku mencuri karena tuntutan ekonomi. HP tersebut rencananya dijual tapi belum laku,” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Menganiaya dan Hunus Pedang, Pria NTT Ditangkap
BAGIKAN