Tampak pasangan WNA (Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleeva) yang dideportasi sudah pulang ke negara asalnya pukul 19.00 wita yang dilepas oleh petugas Imigrasi Denpasar di Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (6/5). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tindakan tegas diambil Gubernur Bali, Wayan Koster kepada warga negara asing (WNA) yang membuat foto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan. Gubernur Koster memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Bali untuk mendeportasi kedua WNA tersebut.

Kedua WNA tersebut sempat dipanggil datang ke Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Jumat (6/5) sore. Setelah itu, pada pukul 19.00 WITA, kedua WNA tersebut langsung dideportasi ke negara asalnya yang dilepas oleh petugas Imigrasi Denpasar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Bule perempuan bersama suaminya yang telah melakukan tindakan tidak patut, sesuai perintah saya kepada Kanwil Kemenkumham Bali untuk dideportasi sudah pulang kemarin (Jumat malam) pukul 19.00 WITA dilepas oleh petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai,” ujar Gubernur Koster.

Baca juga:  Jika Kasus COVID-19 Baru Terus Bertambah, Gubernur Koster Khawatir Pusat akan Lakukan Ini

Gubernur Koster, mengatakan Bali Era Baru sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, arah kebijakan adalah penyelenggaraan pariwisata berbasis budaya, berorientasi kualitas, dan bermartabat. Yakni, pariwisata yang menjaga kehormatan dan memuliakan keluhuran budaya Bali. Bahkan, untuk melindunginya telah dibentuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan juga Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali. “Oleh karena itu, ke depan akan diikuti tindakan tegas, tanpa pandang bulu, tidak ada toleransi, tidak ada kompromi dengan konsisten kepada mereka yang melecehkan leluhur kebudayaan Bali,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Baca juga:  Dua Universitas Internasional Bangun Kampus Teknologi di Bali

Gubernur Koster, memaparkan dalam kaitan dengan kepariwisataan Bali sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, pariwisata di Bali sedang ditata agar dilaksanakan betul-betul untuk menjaga budaya, menghormati budaya, serta menghormati tradisi yang ada di Bali. Apalagi sekarang pasca pandemi dengan momentum baru Bali era baru sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembagunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, maka kepariwisataan di Bali diselenggarakan dengan tatanan era baru.

Baca juga:  Luhut Sebut 18 Negara Bisa Masuk Indonesia, Singapura Tak Masuk

Ddalam tatanan era baru ini, akan ditegakkan lagi bagaimana kepariwisataan di Bali akan berorientasi pada kualitas dan bermartabat. “Maka saya tidak akan lagi mentolerir sedikitpun wisatwan-wisatawan yang tidak menghormati budaya Bali, yang melecehkan, merendahkan budaya Bali, yang tidak menghormati budaya Bali. Kita lebih penting menjaga budaya dan menjaga martabat Bali daripada mentolerir tindakan yang merusak citra pariwisata Bali,” tandas Gubernur Koster. (kmb/balipost)

BAGIKAN