Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sinergi dan koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali terus berlanjut. Dalam rangka menjaga dan mengakselerasi momen pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menyempurnakan dukungannya pada dunia usaha (UMKM dan Korporasi) melalui penerbitan penjaminan kredit modal kerja gen 2 yang diatur dalam (i) PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.08/2020 dan (ii) PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020.

Penerbitan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimaksud merupakan kelanjutan kebijakan Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akselerasi Pemulihan ekonomi nasional tahun 2022. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan UMKM dan Korpoerasi pada tahun 2022.

Dalam kedua kebijakan tersebut telah mengakomodasi masukan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Gubernur Bali No. B.11.900/2016/INWIL/BAPPEDA tanggal 24 Juli 2021 yang bertujuan untuk memperluas penerima manfaat penjaminan. Adapun poin-poin perubahan dalam kedua PMK, diantaranya, perpanjangan periode penjaminan PEN Korporasi hingga 16 Desember 2022 dan perpanjangan periode penjaminan PEN UMKM hingga 30 November 2022.

Baca juga:  Tak Cuma Salurkan Kredit, Bank Juga Jembatani Pelaku UKM dengan "Off Taker"

Penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme penjaminan (khususnya Iuran Jasa Penjaminan atau IJP) sehingga memberi kepastian hukum bagi pihak penjamin. Penyempurnaan ketentuan terjamin yang diatur pada lampiran PMK No. 71/PMK.08/2020 butir 2b huruf f mengenai Peningkatan plafon pinjaman UMKM menjadi Rp 10 miliar, termasuk pinjaman produktif yang meliputi pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan.

Relaksasi kriteria pelaku usaha korporasi terdampak Covid-19, yakni mengubah kriteria memiliki kekayaan bersih >Rp 10 miliar dan omzet tahunan > Rp 50 miliar menjadi memiliki kekayaan bersih >Rp 10 miliar atau omzet tahunan > Rp 50 miliar. Di samping itu, kriteria tidak termasuk dalam daftar hitam nasional dihapuskan.

Baca juga:  Jangan Jualan Kredit Saja, LJK Harus Bina Calon Debitur

Sementara itu, target penjaminan kredit PEN Gen 2 ini bagi UMKM adalah Rp 26 triliun dengan jumlah debitur 1.000.000 UMKM yang disalurkan melalui 30 bank peserta. Sementara target penjaminan kredit korporasi adalah sebesar Rp 15 triliun dengan jumlah debitur 20 yang disalurkan melalui 18 bank peserta.

Dengan adanya PMK ini, Gubernur Bali, Wayan Koster berharap tercipta jaminan hukum yang lebih pasti, baik bagi pihak penjamin dan penerima manfaat. Disamping itu, dengan adanya peningkatan plafon dan perpanjangan periode penjaminan, diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi dunia usaha untuk dapat menangkap peluang momentum pemulihan ekonomi Bali di tengah kondisi Covid-19 yang mulai terkendali.

Baca juga:  Tantangan Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Masih Tinggi

Hal ini juga sejalan dengan terus meningkatnya jumlah kedatangan wisatawan dari mancanegara dengan telah terdapat 14 Perusahaan Penerbangan membuka jalur ke Bandara Ngurah Rai. “Multiplier kebijakan ini sangat besar, dengan akselerasi kebangkitan dunia usaha maka lapangan pekerjaan akan lebih besar dan selanjutnya akan berdampak pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih baik dan meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat Bali,” ujar Gubernur Koster.

Gubernur Koster, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawal upaya pemulihan ekonomi Bali melalui kebijakan-kebijakan dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun memberikan jaminan sosial kepada yang memerlukannya. Di samping itu, upaya penanganan Covid-19 yang saat ini relatif terkendali akan terus dilakukan, dan diharapkan agar semua pihak dapat bersinergi dalam menjaga protokol kesehatan demi kebangkitan ekonomi Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN