Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan langkah tegas terhadap kasus Warga Negara Asing (WNA) yang membuat video tanpa busana di pohon sakral Kayu Putih, Desa Tua, Tabanan. Hal tersebut ditunjukkan dengan memerintahkan deportasi terhadap kedua wisman asal Rusia tersebut lewat Kanwil Kemenkumham Bali.

“Saya perlu menyampaikan bahwa pariwisata di Bali itu diselenggarakan dengan berbasis budaya, berorientasi pada kualitas dan menjaga martabat kebudayaan Bali. Keluhuran kebudayaan Bali. Jadi karena itu sudah dibentuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan juga Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali,” kata Gubernur Koster dalam Jumpa Pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Jumat (6/5) sore.

Gubernur Koster, memaparkan dalam kaitan dengan kepariwisataan Bali sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, pariwisata di Bali sedang ditata agar dilaksanakan betul-betul untuk menjaga budaya, menghormati budaya, serta menghormati tradisi yang ada di Bali. “Apalagi sekarang pascapandemi dengan momentum baru Bali era baru sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembagunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, maka kepariwisataan di Bali diselenggarakan dengan tatanan era baru,” jelas Gubernur Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.

Menurut Gubernur Koster, di dalam tatanan era baru akan ditegakkan lagi, bagaimana kepariwisataan di Bali akan berorientasi pada kualitas dan bermartabat. “Maka saya tidak akan lagi mentolerir sedikitpun wisatawan-wisatawan yang tidak menghormati budaya Bali, yang melecehkan merendahkan budaya Bali, yang tidak menghormati budaya Bali. Kita lebih penting menjaga budaya dan menjaga martabat Bali daripada mentolerir tindakan yang merusak citra pariwisata Bali,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

Baca juga:  Begini Kondisi Warga Pasca Gunung Agung Kembali Bergemuruh dan Menyemburkan Abu

Gubernur Koster, mengatakan Bali merupakan tujuan utama pariwisata dunia, maka harus dijalankan dengan tertib dan disiplin. Sebab, banyak kejadian yang tidak etis.

Ada yang mandi di air pancuran tempat suci, duduk di padma, di tempat suci, dan telanjang di pohon tempat suci. “Ini memalukan dan tidak bisa saya biarkan. Maka saya perintahkan Kemenkumham untuk melakukan deportasi wisatawan asal Rusia ini. Agar ini jadi pelajaran bagi semua wisatawan. Silahkan berkunjung ke Bali, tapi tetap menghormati, menjaga citra Bali dan menjaga martabat bangsa Indonesia dan khususnya keluhuran budaya Bali,” tegasnya.

Meskipun yang  bersangkutan sudah minta maaf dan sudah bersedia melakukan upacara guru piduka, namun Gubernur jebolan ITB Bandung ini menegaskan bahwa itu saja tidak cukup. “Tidak perlu memaafkan, walaupun tidak cukup hanya dengan minya maaf. Harus diberikan sanksi berupa deportasi. Ini menyangkut keluhuran budaya Bali. Agar ini jadi pemahaman bagi siapapun. Saya akan terus bertindak tegas kepada wisatawan yang tidak menghormati tatanan budaya Bali, agar Bali citranya terjaga dan dihormati sebagai bangsa. Bukan mentang-mentang wisatawan, bertindak seenaknya kepada suatu negara,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengkronologikan kasus viralnya informasi di media sosial mengenai WNA yang membuat video berpose tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih. Dikatakan, bahwa kejadian tersebut mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali.

Baca juga:  Dari Sidak Duktang di Denpasar hingga Mayat Mr. X Tanpa Busana

Pada Rabu, 4 Mei 2022, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian. Selanjutnya, pada Kamis, 5 Mei 2022 pukul 13.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut. Sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh Pihak Driektorat Kriminal Khusus Polda Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap WNA tersebut diperoleh keterangan pelaku bernama Alina Fazleeva alias AF, kewarganegaraan Rusia dan Amdrei Fazleev, kewarganegaraan Rusia. “Pasangan suami istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020, dan yang kedua pada bulan November tahun 2021. Bahwa maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik,” jelas Jamaruli.

Dilanjutkannya, pasangan suami istri ini mengakui bahwa video viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik AF adalah dirinya yang dilakukan pada 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan. Diakui tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali.

Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurutnya masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersil. Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara Adat pada hari Jumat 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga:  Bali Berpotensi Diguncang Gempa Magnitudo 9,1, Waspadai Jika Berlangsung 20 Detik!!

Menurut Jamaruli, kedua orang asing tersebut sangat jelas tidak menghormati budaya Bali, dan mencoreng nama Bali dengan perbuatannya yang melakukan pose dengan tidak berbusana di kawasan suci. Sehingga kedua orang asing tersebut dideportasi dan segera meninggalkan wilayah Bali pada kesempatan pertama.

Dirinya juga menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku. Sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukkan dalam daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan pulau bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Jamaruli Manihuruk. (kmb)

Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone

BAGIKAN