Ni Ketut Karneli, SKM., M.Kes. (BP/Istimewa)

Oleh Ni Ketut Karneli, SKM., M.Kes.

Perkembangan informatika dan teknologi informasi memengaruhi pembangunan di Indonesia termasuk pembangunan dalam bidang kesehatan. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk pelayanan kesehatan perorangan, baik di rumah sakit, puskesmas, laboratorium, apotek maupun praktek swasta, secara ideal harus mampu melakukan transfer data pasien secara elektronik.

Langkah ini dapat mempercepat layanan kesehatan serta meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine pada pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pelayanan telemedicine meliputi pelayanan teleradiologi, teleelektrokardiografi, teleultrasonografi, telekonsultasi klinis dan pelayanan konsultasi Telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.

Terobosan dan Inovasi

Penggunaan TIK pada sistem pelayanan di beberapa rumah sakit (RS) melalui terobosan pada sistem layanan pendaftaran rawat jalan dan rawat inap sudah dilakukan secara daring. Selanjutnya adalah inovasi sistem rujukan online pada sistem informasi RS yang menjadi media komunikasi dan informasi yang dapat menghubungkan komunikasi data pasien dari tingkat layanan lebih rendah ke tingkat layanan lebih tinggi/sebaliknya atau sederajat (horizontal maupun vertikal). Tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses rujukan pasien.

Baca juga:  Pimpinan Daerah Terpilih Diingatkan Tantangan ke Depan Amat Sangat Berat

Sistem rujukan terintegrasi (Sisrute) merupakan pelayanan  rujukan kasus emergency online. Sisrute yang dikembangkan oleh pemerintah ini diharapkan dapat mempercepat layanan kesehatan serta meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pelayanan kesehatan tanpa kertas (paperless).

Namun, belum semua fasilitas pelayanan teregistrasi dalam pola sisrute. Hal ini dapat menghambat pelayanan rujukan dan pemenuhan indikator sesuai standard akreditasi. Untuk itu, Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) Dinas Kesehatan melakukan pemantauan dan mendorong faskes untuk melaksankan registrasi sisrute serta penerapannya. Sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi maka puskesmas, klinik dan RS wajib terakreditasi untuk  memenuhi  persyaratan bekerja sama dengan BPJS sebagai provider JKN.

Baca juga:  Mesti Saling Mendukung dan Berkembang

Sistem pendaftaran rujukan terencana secara daring oleh penyedia JKN dapak dilakukan melalui aplikasi Pcare, melalui website atau aplikasi Android dan melalui SMS Gateway ke RS. Selain memberikan dampak positif, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) juga menimbulkan dampak negatif. Baru-baru ini, beredar di media sosial kejadian efek samping pengguna layanan telekonsultasi kesehatan berbasis daring setelah minum obat yang direkomendasikan melalui aplikasi seluler. Muncul pertanyaan sejauh mana regulator kesehatan mempersiapkan ekosistem industri 4.0 untuk melindungi konsumen kesehatan?

Konsumen yang menggunakan layanan konsultasi kesehatan juga memerlukan jaminan bahwa mereka berkonsultasi dengan dokter berlisensi dan memiliki izin praktik. Demikian juga dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di layanan e-Kesehatan memerlukan pengakuan profesional.  Adakah standar dan jaminan mutu bahwa solusi dari pelayanan online  bebas dari kesalahan dan tidak berdampak negatif terhadap keselamatan pasien?

Diperlukan pemantauan dan evaluasi sehingga masyarakat dilayani oleh petugas yang memiliki izin dan standar tertentu untuk keselamatan pasien dan petugas kesehatan. Perkembangan teknologi informasi membutuhkan tenaga kesehatan yang cepat dan tanggap dalam mengantisipasi perubahan. Apalagi penggunaan teknologi juga menjadi salah satu kunci untuk mendongkrak daya saing tenaga kesehatan yang saat ini semakin ketat.

Baca juga:  Kementerian PANRB Gelar Seminar Arah Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik Untuk Reformasi Birokrasi Berdampak di Bali

Penguasaan teknologi dalam sistem pelayanan kesehatan bertujuan untuk menciptakan smart Nakes yang searah dengan dinamisasi pelayanan di era digital. Di samping itu, fasilitas kesehatan harus mampu membangun hubungan dengan fasilitas kesehatan lainnya, karena hal ini berguna untuk memperluas jaringan, sekaligus juga sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan.

Networking juga dapat menjadi cara terbaik untuk berbagi ide dan pengetahuan. Masalah dan kesulitan yang hadapi juga akan menjadi lebih mudah dengan adanya networking.  Kita menyadari bahwa saat ini sudah terjadi proses transisi dari sistem pelayanan kesehatan yang sifatnya konvensional ke arah modern berbasis teknologi internet dan digital. Banyak sekali yang berubah dan hal ini akan terjadi secaraberkelanjutan bahkan secara sangat cepat. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan harus terus bermetamorfosis untuk menyesuaikan diri agar mampu beradaptasi dengan tatanan kehidupan masyarakat baru.

Penulis, Administrator Kesehatan Sub-Koordinator PKP Dinas Kesehatan Kabupaten Badung

BAGIKAN