Wayan Suarsa bersujud saat dibebaskan pada Rabu (13/4). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – I Wayan Suarsa (55) asal Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan akhirnya bisa menghirup udara bebas. Sebelumnya, ia sempat ditahan dua bulan di Lapas Tabanan atas kasus pencurian.

Bebasnya Suarsa, lantaran pelaksanaan restorative justice (RJ), yakni, penghapusan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Ekspose pelaksanaan restorative justice ini pertama dilakukan Kejari Tabanan di 2022.

Atas kebebasan yang didapat, Suarsa pun langsung sujud syukur dan menangis sebagai ungkapan rasa kebahagiaan, di Kejari Tabanan, Rabu (13/4).

Baca juga:  Restorative Justice, Perkara Pencurian Laptop di TK Jambe Kumara Dihentikan

Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati menjelaskan pelaksanaan ekspose restorative justice atau penghentian penuntutan dalam perkara ini tentunya sudah sesuai dengan asas keadilan. Pelaksanaan restorative justice ini merupakan arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia yang salah satu tujuannya untuk mengurangi kapasitas hunian Lapas yang sebagian besar memang sudah over kapasitas.

“Jadi kami sebagai fasilitator di sini. Korban mau memaafkan dan tersangka menyesali serta menyadari kesalahannya dan minta maaf, jadi tidak ada intervensi namun kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan,” katanya.

Baca juga:  Dugem ke Kafe, Buruh Proyek Kehilangan Motor

Lanjut disampaikan Herawati, untuk mendapatkan restorative justice harus memenuhi persyaratan, di antaranya baru pertama kali melakukan tindak pidana, yang ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan lebih kurang dari Rp 2,5 juta atau lebih, dan ada kesepakatan damai. Hanya saja untuk restorative justice saat ini masih untuk perkara pidana umum. “Untuk proses Restorative Justice ini hanya untuk perkara pidana umum dan kami di Kejaksaan tentunya menseleksi perkara mana yang layak di RJ kan,” terangnya.

Baca juga:  Kasus Tewasnya Prajurit TNI, Anak Anggota DPRD Bali Disangkakan Pasal Berlapis

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Dewa Gede Putra Awatara menambahkan perkara ini terjadi akhir Januari 2022. I Wayan Suarsa mengambil 1 unit sepeda motor milik I Wayan Nursada yang terparkir di area kebun kopi dalam keadaan kunci masih tercantol. Tersangka nekat lantaran takut dimarahi oleh istri, karena sepeda motor miliknya sebelumnya telah digadai. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *