Para terdakwa mengikuti sidang vonis pada Selasa (12/4). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tujuh terdakwa korupsi PNPM-MP Rendang, Karangasem, menjalani sidang vonis pada Selasa (12/4). Mereka menangis histeris setelah mendengar vonisnya.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karangasem harus gigit jari. Sebab, seluruh terdakwa kompak dibebaskan oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti dengan hakim anggota Nelson dan Soebekti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa I Wayan Sukarta, I Wayan Suwita, Ni Nyoman Wiastuti alias Jro Wiastuti dan terdakwa Ni Luh Suryani, tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer. Sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.

Majelis hakim Tipikor Denpasar menyatakan perbuaatan para terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi. Sehingga majelis hakim meminta membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan nama baik dan martabat para terdakwa.

Baca juga:  Di Masa Pandemi, Evaluasi Ketergantungan pada Pariwisata Masih Sebatas Wacana!

Putusan yang sama juga disampaikan pada terdakwa lainnya, yakni Ni Nengah Sutami, Ni Luh Ade Budiyanti dan I Made Gunarta. Dalam berkas terpisah, mereka juga dibebaskan karena tidak terbukti melakukan korupsi.

Atas putusan itu, ketujuh terdakwa menangis haru. Bahkan ada yang terlihat histeris setelah mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana korupsi oleh hakim Tipikor Denpasar.

Tidak hanya para terdakwa yang menangis histeris, sejumlah kerabat terdakwa yang hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar tak kuasa menahan air matanya. Mereka menangis dan berucap puji syukur sambil mencakupkan kedua tangannya.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU yang dikoordinir Dewa Semaraputra, diberikan waktu sepekan untuk menyikapi putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum kasasi.

Baca juga:  Dikendalikan dari LP, Pengiriman 35.000 Pil Koplo Digagalkan

Sebanyak tujuh orang terdakwa kasus dugaan korupsi PNPM-MP Rendang, Karangasem, kompak dituntut pidana selama lima tahun. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/3) malam lalu, JPU M. Matuleesy, Oka Suryamatja, Dewa Semaraputra dkk., para terdakwa yang terbagi dalam dua berkas dinyatakan melanggar Pasal 2 UU Tipikor.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti, JPU dari Kejari Karangasem menuntut Ni Nengah Sutami, Ni Luh Ade Budiyanti dan I Made Gunarta, dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga:  Dari Tambahan Kasus COVID-19 hingga Minat Wisman ke Bali Tinggi

Sementara dalam berkas dan sidang terpisah, tuntutan yang sama juga disematkan pada terdakwa I Wayan Sukarta, I Wayan Suwita, Ni Nyoman Wiastuti alias Jro Wiastuti dan terdakwa Ni Luh Suryani. Mereka juga dinyatakan melanggar Pasal 2 UU yang sama. Kini, para terdakwa bisa tersenyum lebar karena majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti melakukan pidana korupsi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN