Suasana pemeriksaan PPDN di Pelabuhan Gilimanuk. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Terus berubahnya syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) serta ketidaksamaan pelaksanaan antarpelabuhan memicu kericuhan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (7/4) malam. Sejumlah PPDN yang hendak keluar Bali, baik penumpang bus maupun kendaraan pribadi tertahan saat keluar Bali gara-gara belum Rapid test antigen.

Cekcok itu terjadi di loket pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk saat pemeriksaan syarat perjalanan (validasi). Mereka diminta melengkapi, namun para pelaku perjalanan bersikeras karena aturan terbaru tidak menjelaskan seperti itu. Kisruh dengan petugas pun terjadi.

Baca juga:  Komentari Soal Dinasti Politik, Prabowo : Itu Tidak Negatif

Mereka mengaku heran, ketika hendak keluar Bali mereka tertahan. Sementara saat masuk Bali, pemeriksaan tidak seketat ini dan bisa lolos tanpa rapid antigen.

Cekcok terjadi lantaran sama-sama bersikeras. Petugas tetap menerapkan aturan, sementara sejumlah penumpang ingin keluar dari Bali sama seperti saat mereka masuk ke Bali lewat Ketapang. Tanpa rapid test antigen. “Kita ini ingin pulang ke rumah kita, kenapa kita ditahan. Kita datang ke sini tanggal 4 (April),” teriak salah satu penumpang.

Baca juga:  Ketua Asosiasi Kades Ditangkap Tim Saber Pungli Polres

Kalau mengikuti aturan, tidak bisa masuk Bali harus rapid antigen, semestinya dari awal masuk ke Bali dipulangkan saja. Tidak sinkronnya penerapan aturan ini menjadi perdebatan petugas dengan PPDN.

Dari informasi, akhirnya para PPDN yang bersikeras inipun diperbolehkan keluar Bali tanpa rapid test antigen. Seperti diketahui, penerapan rapid test antigen kembali diberlakukan mengikuti SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19 yang ditetapkan 2 April 2022 dan berlaku pada tanggal itu.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Kembali Dilaporkan Bali, Jumlah Kasus Baru di Atas 130 Orang

Untuk PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah lain di seluruh Indonesia, PPDN dengan vaksinasi dosis III (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen. Sedangkan vaksin dosis II wajib menunjukkan rapid test antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam. Vaksin dosis I, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3×24 jam. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *