Petugas memeriksa tiket calon penumpang pesawat di Bandara Ngurah Rai, Bali. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah telah menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dalam periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini. Dalam mengatur pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), Satgas Penanganan COVID-19 Nasional mengeluarkan SE No. 17 Tahun 2022.

Dalam SE terbaru yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. tersebut dinyatakan masa berlakunya mulai Selasa (5/4). SE mengatur penambahan bandara yang dibuka untuk penerbangan internasional.

Terdapat 10 bandara yang bisa menerima PPLN. Rinciannya, Bandara Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sedangkan untuk pelabuhan laut terdapat 7 pelabuhan. Yaitu Tanjung Benoa, Bali; Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bintan, Kepulauan Riau; Nunukan, Kalimantan Utara; Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan Dumai, Riau.

PPLN juga bisa masuk melalui Pos Lintas Batas Negara di Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga:  Sampah Kiriman Mulai Serbu Pantai Kuta

Selain adanya penambahan dibukanya bandara, pemerintah juga menghapus persyaratan entry test PCR bagi PPLN yang sudah divaksinasi lengkap maupun booster saat tiba di bandara kedatangan. Namun, mereka wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik ataupun digital) dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

PPLN juga wajib menunjukkan hasil pemeriksaan COVID-19 negatif yaitu PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan. Khusus PPLN dengan alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, maka wajib menyertakan hasil tes negatif PCR disertai surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi dari negara keberangkatan.

Bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 30 hari terakhir dan dinyatakan sudah tidak infeksius lagi (Post-Covid Recovery), maka dikecualikan untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan.

Sebagai gantinya, PPLN ini wajib tes RT-PCR saat kedatangan dan menunjukkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari RS Pemerintah negara keberangkatan, atau kementerian kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19.

Kewajiban entry test bagi PPLN yang suspect COVID-19 atau yang menunjukkan gejala mirip COVID-19. Contohnya suhu tubuh di atas ambang normal yaitu 37.5 derajat celcius serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.

Baca juga:  Makanan TMK Makin Marak, Masyarakat Harus Diedukasi

Kewajiban karantina 5×24 jam secara terpusat bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, atau belum sama sekali serta PPLN <18 tahun yang didampingi.

Kewajiban tes ulang PCR di hari ke-4 kedatangan wajib bagi PPLN yang juga diwajibkan karantina sebagai syarat menyelesaikan masa karantina. Sedangkan dihimbau untuk PPLN yang tidak divaksin dengan alasan kesehatan juga untuk inisiatif memeriksakan diri untuk keamanan bersama.

Dalam keterangan persnya, Selasa, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah berupaya memastikan pelaku perjalanan domestik maupun yang hendak masuk Indonesia, dalam keadaan sehat dan aman dari COVID-19. Penyesuaian kebijakan perjalanan dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan hal-hal yang berkaitan erat dengan kasus positif COVID-19. Diantaranya kelengkapan dosis vaksinasi, umur, riwayat kesehatan, dan gejala yang dirasakan.

Ia menekankan bahwa Pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat karena melakukan mudik lebaran. Harusnya kegiatan berskala besar ini dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru.

Baca juga:  Dari Sekeluarga Jadi Korban KMP Yunicee hingga Korban Tewas Bertambah

“Hal ini menjadi penting untuk diketahui dan diimplementasikan, demi menjamin perjalanan yang diprediksi akan meningkat trennya, dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru,” kata Wiku.

Ia pun memaparkan adanya penyesuaian kebijakan perjalanan domestik untuk semua moda transportasi yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nasional No. 16 Tahun 2022.

Bagi yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 (antigen/PCR), terkecuali yang belum memenuhi booster. Bagi yang telah vaksin 2 kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang baru vaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan. Bagi yang memiliki alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

Pelaku perjalanan anak, usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima booster. Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum bisa divaksinasi, namun dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan domestik. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN