Suasana sidang pemeriksaan Dewa Puspaka sebagai terdakwa, Jumat (25/3). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Percakapan antara Dewa Ketut Puspaka (DKP) dengan investor dalam rencana pembangunan terminal LNG di Celukan Bawang, pembangunan Bandara Internasional Bali Utara dan penyewaan lahan di Desa Adat Air Sanih, dibuka JPU Eko Purwanto dkk., Jumat (25/3). Sidang mengagendakan pemeriksaan DKP sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan duduk sebagai Pejabat Sekda Buleleng, DKP ditanya soal kenal dengan sejumlah pengusaha seperti dengan DV, B, S, SA, KS. DKP mengaku kenal, di antaranya pernah ketemu terkait pembangunan terminal LNG, Bandara Bali Utara dan sewa lahan di Air Sanih.

Baca juga:  Divonis 8 Tahun, Dewa Puspaka Tak Banding

Terkait dengan pekerjaan pembuatan DELH dan izin lingkungan dengan biaya yang disepakati Rp 425 juta hingg terbit SK Gubernur. Pembuatan kajian UKL-UPL yang disepakati Rp 300 juta. Sehinga totalnya Rp 725.000.000.

Namun saat ditanya soal adanya kelebihan membayar hingga total investor bayar Rp 1.826.060.000, sehingga ada kelebihan Rp 1.101.060.000, DKP awalnya mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia mengatakan itu urusan investor dengan SA.

Ketika JPU membacakan bukti percakapan, DKP ngotot mengaku tidak tahu. Dan mengatakan itu antara SA dan DM.

Saat itulah salah satu JPU, Otong, mengingatkan terdakwa supaya jujur. Hakim menimpali terdakwa agar jujur, karena sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lengkap dengan bukti-bukti transferan uang.

Baca juga:  Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Dewa Puspaka Batal Ditahan Karena Alasan Ini

Lantas, soal memerintah transfer pada SA pada AM dan CB? DKP awalnya juga mengaku tidak pernah. Lagi-lagi DKP diingatkan hakim, sehingga Eko Purwanto yang juga Aspidsus Kejati Bali, menimpali mengingatkan supaya terdakwa jujur.

DKP akhirnya mengakui bahwa transferan ke Agus Mahayastra Rp 300 juta itu adalah pinjaman, dan ke Candra Berata itu untuk investasi di Desa Adat Air Sanih. Hanya saja investasi itu gagal.

Pun soal bukti percakapan dengan DM, di antaranya soal permintaan penundaan pembayaran Rp 1,3 miliar ke DM. Dewa Puspaka membantah melalukan perintah minta supaya ada pembayaran.

Baca juga:  Agus Nuarta Persiapan Pra-PON

Namun jaksa mengatakan dari percakapan yang dibaca, dan didukung keterangan saksi, bahwa itu sudah perintah pembayaran. Namun terdakwa mengatakan itu merupakan kesepakatan.

Akhirnya seiring perjalanan sidang dan JPU dan hakim bergantian bertanya, akhirnya diakui transferan tersebut. Termasuk dari HC sekitar Rp 2 miliar.

Namun DKP mengatakan itu bukan permintaan terkait investasi proyek. Itu, merupakan pinjaman.

Pun soal dana dari PT. TS, itu dalam bentuk pinjaman.

Ketika ditanya soal pinjaman, DKP mengatakan dananya buat helatan politik di Buleleng. Tak tanggung-tanggung, pinjaman itu miliaran rupiah. (Miasa/balipost)

BAGIKAN