Susana sidang Dewa Nyoman Wiratmaja, yang memeriksa tiga pejabat Tabanan. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang lanjutan dugaan kasus penyuapan permohonan dana DID dengan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja (oknum dosen sekaligus staf khusus Bupati Tabanan), Kamis (30/6) menghadirkan tiga pejabat di Tabanan. Mereka didengar keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna.

Para saksi itu adalah Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Bappeda Litbang Tabanan), Made Dedy Darma Saputra, (Sekretaris Bappeda Litbang) dan I Putu Eka Nur Cahyadi (mantan Ketua Komisi I DPRD Tabanan sekaligus duduk di Badan Anggaran). Yang membuat saksi cukup kaget, percakapannya pada Agustus 2017 silam antara saksi dengan terdakwa dibongkar jaksa KPK.

Baca juga:  Pengedar Sabu Setengah Kilo Dituntut 16 Tahun Penjara 

Bahkan percakapan itu diputar dan diperdengarkan dalam sidang yang dibuka untuk umum. Para saksi mengakui itu suaranya.

Salah satunya adalah penyebutan Yaya Purnomo akan membantu pengurusan DID di Tabanan. Dalam sidang ini, Dewa Wiratmaja didampingi kuasa hukumnya I Made Kadek Arta dkk., akan menanggapi keterangan saksi dalam pledoi nanti. Selain staf khusus, saksi mengenal terdakwa sebagai dewan pengawas RSUD Tabanan.

Saksi IB Wiratmaja menyatakan, dalam penyusunan anggaran dan keuangan daerah, bupati meminta koordinasi dengan terdakwa Dewa Wiratmaja. Di hadapaan Jaksa KPK, IB Wiratmaja awalnya menyebut setiap tahun Kabupaten Tabanan selalu mengalami defisit anggaran. Defisit itu biasanya ditutupi dana Silpa, pengurangan belanja atau penundaan pekerjaan.

Baca juga:  Polres Usut Kasus Korupsi LPD, Ini Jumlah Kerugiannya

Wiratmaja mengaku sering diskusi dan minta pertimbangan terhadap terdakwa. “Kenapa terdakwa Dewa ini seakan-akan mendapat keistimewaan dari Bu Eka? Sementara dia tidak termasuk dalam struktur organisasi daerah,” tanya jaksa KPK.

Saksi mengaku tidak tahu. Dia hanya menjalankan perintah bupati agar berkoordinasi dengan terdakwa dalam hal penyusunan anggaran. Hingga akhirnya, ada inisiatif mengajukan permohonan dana DID. Kata saksi, terdakwa sempat mengatakan sudah bertemu dengan beberapa pejabat keuangan, salah satunya Yaya Purnomo yang akan membantu mengawal DID untuk Tabanan. Terdakwa minta agar saksi membuat proposal bantuan DID sebesar Rp 65 miliar.

Baca juga:  Alasan Masih Sakit, Novanto Kembali Mangkir

Wiratmaja meminta Dedy membuat proposal lalu ditaruh di meja sekretaris pribadi Bupati Eka. Kesaksian lainnya juga soal pertemuan para kontraktor di rumah Bupati Eka. Lalu, diputar percakapan via ponsel oleh jaksa KPK. (Miasa/balipost)

BAGIKAN