Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, pada tahun 2018, diduga ada komunikasi khusus antara beberapa pihak. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (24/3), menyebutkan, salah satu komunikasi khusus tersebut diduga terjadi antara mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bahrullah Akbar dan pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

“Untuk mengonfirmasi dugaan adanya komunikasi khusus dalam pengurusan DID, pada hari Selasa (22/3), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik memeriksa Bahrullah Akbar sebagai saksi,” kata Ali.

Baca juga:  Kembali Digelar, FDT 2018 Targetkan Kunjungan 15 Ribu Orang

Selanjutnya pada hari Rabu (23/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik KPK mengonfirmasi perihal administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, KPK memeriksa PNS Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Yuddi Saptopranowo sebagai saksi. “Yuddi Saptopranowo hadir dan dikonfirmasi mengenai administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.

Baca juga:  Terkait Korupsi Rumah Jabatan DPR, Tujuh Orang Dicegah Ke Luar Negeri

Terkait dengan detail kasus dugaan korupsi tersebut, saat ini, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan memublikasikan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi. KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.

Baca juga:  Megawati Terima Pengukuhan Gelar Profesor Kehormatan

Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *