Tim Yustisi saat turun ke lokasi usaha pemotongan ayam. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Usaha pemotongan ayam di Jalan Puputan Semarapura Klod, Desa Tojan dan Lingkungan Dusun Tangkas, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Senin (21/3), banyak dikeluhkan warga sekitar. Sebab, usaha ini membuang limbahnya di sungai. Air sungai menjadi tercemar oleh limbah pemotongan ayam seperti bulu, usus ayam dan air hasil pembilasan ayam.

Fakta itu ditemukan Tim Yustisi Kabupaten Klungkung. Tim Yustisi turun ke lokasi setelah menerima banyak pengaduan dari warga. Aksi ini dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung I Putu Suarta bersama dari TNI/Polri, Kejaksaan dan petugas DLHP (Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan) Klungkung. Kasal Pol PP, I Putu Suarta, mengungkapkan atas laporan masyarakat, sebelumnya pihaknya sudah turun melakukan pembinaan ke sentra pemotongan ayam ini.

Baca juga:  Pengembang Perumahan di Pengastulan dan Warga akan Dimediasi Lagi

“Dari hasil pengecekan Tim Yustisi di lokasi, pemilik usaha diketahui tidak memiliki septic tank. Sehingga limbah dibuang ke sungai maupun got,” kata Suarta.

Tim Yustisi turun dengan personil lengkap, dari pihak TNI/Polri dan Kejaksaan untuk penindakan dan melakukan tipiring. Karena pemilik sentra pemotongan ayam ini masih belum memiliki septic tank serta limbahnya masih terbuang ke sungai maupun got. Sehingga dianggap melakukan pencemaran lingkungan. Selain di tempat ini, juga ditemukan pelanggaran serupa di tempat lainnya. Karena sentra pemotongan ayam sudah ada septic tank, namun tidak di fungsikan. Melainkan limbah tetap dialirkan ke sungai.

Baca juga:  Buang Limbah Sembarangan, Dua Pengusaha Didenda

Dari hasil sidak Tim Yustisi ini, ditemukan sebanyak lima orang pemilik sentra pemotongan ayam yang dipanggil untuk didengar keterangannya. Mereka di antaranya Holison Kadir (39), Erfan Hidayat (29), Haddudah (31), Muhammad Armyliansyah Rahmani (28), dan I Komang Manik Artawan (44). “Kali ini mereka baru kena tipiring. Tetapi, sekali lagi kami turun masih seperti itu, maka bisa kena UU Lingkungan Hidup. Nanti ranahnya bisa pidana,” tegasnya.

Baca juga:  Amankan Nyepi, Anggota Polri Dilarang Arogan

Putu Suarta juga mengingatkan setiap usaha rumah tangga wajib menyiapkan tempat penampungan limbah. Apalagi sekarang musim hujan. Jika limbah dibuang sembarangan rawan menyebarkan penyakit. Dia menegaskan, akan segera turun kembali untuk mengecek tindak lanjut dari pemilik usaha pemotongan ayam. Maka, dia memperingatkan agar pembuangan limbah ke sungai agar dihentikan. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *