Tersangka saat setelah diringkus Sat Narkoba Polres Klungkung. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan Resnarkoba Polres Klungkung kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu, Rabu (9/3). Sat Resnarkoba cukup gesit melakukan pengungkapan kasus, setelah sebelumnya bekerja keras mengungkap satu kasus besar dengan barang bukti hampir 1 kg sabu. Dari pelaku kali ini, polisi berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 12 paket sabu-sabu.

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Ketut Wiwin Wirahadi seizin Kapolres AKBP Made Dhanuardana, saat ditemui di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Polres Klungkung, Rabu (9/3). AKP Wiwin didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono, menerangkan dari hasil pemetaan jaringan tiga tersangka sebelumnya yang sudah diamankan, serta hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh satu target lagi berinisial IKS als Gl.

Baca juga:  Bentengi Anggota dari Narkoba, Kodim Tabanan Tes Urine Secara Acak

Target ini berdasarkan hasil penyelidikan mempunyai kebiasaan berjudi sabung ayam atau tajen. Dari hasil pemantauan di lapangan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Klungkung, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, melakukan pengamatan terhadap target di sebuah rumah di Desa Selat Kecamatan Klungkung. Tim Opsnal berhasil mengamankan target dan setelah diintrogasi mengaku bernama IKS als Gl.

Setelah dilaksanakan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan aparat desa setempat, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu. Barang bukti dengan berat total 2,28 gram bruto atau 1.08 gram netto. “Setelah dilakukan tes urine ditempat, hasil test urinenya positif mengandung sediaan narkotika jenis sabu,” kata AKP Wiwin.

Baca juga:  Pembuat dan Penjual Konten Video Porno Asal Inggris Diduga Gunakan Narkoba

AKP Wiwin menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IKS als Gl dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I, akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Bagiarta/Balipost)

Baca juga:  Dibantah, Ada Pembiaran Bentrok AMP Bali dengan PGN

 

BAGIKAN