Sejumlah anggota ST di Badung menjalani swab PCR. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota dari seratusan Sekaa Teruna (ST) di Kabupaten Badung, menjalani Swab PCR di masing-masing desa, Selasa (1/3). Setidaknya, ada sebanyak 174 ST dan yowana yang akan melakukan pengarakan ogoh-ogoh dari 584 ST di Gumi Keris.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Badung, I Wayan Darma, selaku koordinator di Satgas COVID-19 Badung tak menampik Swab PCR sebagai syarat agar bisa melaksanakan pengarakan dengan jumlah maksimal 25 orang. “Saat ini pelaksanaan swab untuk sekaa teruna dan yowana yang melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh,” katanya.

Baca juga:  Usung Konsep Bebadungan, Yowana Badung Gelar Lomba Penjor dan Gebogan

Menurutnya, Swab PCR sesuai dengan keputusan bersama dengan Satgas COVID-19 dan manggala Yowana Badung. Sayangnya, dirinya tidak merinci berapa total, anggota ST dan yowana yang menjalani swab.

Pihaknya menyarankan konfirmasi ke Manggala Yowana Badung. “Jadi untuk hasilnya belum, yang jelas jika nanti hasilnya positif dipastikan seka teruna tidak dapat melakukan pengarakan. Jadi tidak diizinkan ikut aktivitas ogoh-ogoh,” ujarnya.

Manggala Yowana Badung, I G Prayoga Mardika juga mengakui sesuai kesepakatan Yowana dan Satgas COVID-19 Badung, peserta yang mengarak ogoh-ogoh wajib melakukan swab. Jika tidak melakukan swab tidak diperkenankan melakukan pengarakan. “Kita sudah membuat peraturan atau kesepakatan bersama jadi yang memiliki sertifikat Swab PCR yang boleh melakukan pengarakan ogoh-ogoh,” jelasnya.

Baca juga:  Apresiasi Kebijakan "Nyomya" Ogoh-ogoh, Yowana Diingatkan Taat Prokes

Dijelaskan, ogoh-ogoh hanya diarak di wewidangan banjar saja. Bahkan gamelan baleganjur yang mengiringi tidak boleh mengikuti ogoh-ogoh dan berada di depan banjar saja. “Ini sudah kesepakatan kita, jadi kalau ada yang melanggar, siapa yang mengusulkan pengarakan itu yang bertanggung jawab kalau terjadi apa,” tegasnya.

Terkait apakah tetap dilakukan pengarakan ogoh-ogoh jika yang jalani swab di bawah 25 orang dari yang ditetapkan pemerintah, Mardika mengakui tetap dilaksanakan mengingat yang mengarak ogoh-ogoh harus sudah mengantongi hasil swab. “Kalau 20 orang yang swab, jadi 20 orang yang mengarak, tidak boleh lebih. Jadi tetap ada pengarakan di Badung sesuai kesepakatan kita dulu dengan satgas, kan maksimal 25 orang sesuai dengan SE gubernur,” imbuhnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Soal Saran CDC Tak Gunakan Masker, Ini Kata Pakar Kesehatan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *