Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram mendengarkan vonis hakim, Kamis (24/2). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembelaan yang dilakukan terdakwa Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram, melalui penasehat hukumnya Komang Sutrisna, tidak sia-sia. Majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa, Kamis (24/2) tidak sependapat dengan penerapan pasal yang diajukan jaksa untuk menuntut terdakwa dalam kasus korupsi aci-aci dan sesajen di Kota Denpasar.

Hakim dalam sidang putusan Kamis (24/2) menyatakan mantan Kadisbud Denpasar itu terbukti bersalah dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas pembuktian pasal tersebut, terdakwa Bagus Mataram oleh hakim divonis tiga tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Baca juga:  Geger, Warga Temukan Mayat Dalam Mobil

Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana denda tehadap Mataram sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurangan. Juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp155.000.000 subsidair 3 bulan penjara.

Hakim juga memutus, menetapkan uang titipan sebesar Rp 1.022.258.750 disetorkan kepada kas negara. Atas vonis itu, baik jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Denpasar, menuntut mantan Kadisbud Kota Denpasar, terdakwa
Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram, dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipokor Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU Iswara dkk., di hadapan majelis hakim tipikor pimpinan Gede Putra Astawa, menuntut supaya terdakwa IGN Mataram dihukum selama empat tahun penjara. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Gunakan Aplikasi Pesan Instan, Prostitusi Libatkan Oknum WNA Diduga Beroperasi di Bali
BAGIKAN