Ketut Sudikerta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, sudah keluar dari Lapas Kerobokan, Badung, pada Selasa (22/2). Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, dikonfirmasi Rabu (23/2), menyatakan bahwa Sudikerta bukan bebas murni tetapi menjalani asimilasi.

Saat ini, Sudikerta dalam pengawasan Bapas atau Balai Pemasyarakatan Denpasar. Bapas ini adalah pembimbing kemasyarakatan yang bertugas membimbing warga binaan pemasyarakatan.

Sebelumnya, mantan petingi Partai Golkar, I Ketut Sudikerta memang disebut bakalan lebih cepat bebas. Setelah menjalani 2/3 masa penahanannya, kata Kadivpad Kemenkumham Bali, Suprapto, beberapa waktu lalu, mantan Wakil Gubernur Bali itu bisa bebas pada 3 Juli 2022.

Baca juga:  Cegah Meluasnya COVID-19, Segini Jumlah Narapidana di Bali yang Dibebaskan

Sedangkan normatifnya, Sudikerta akan bebas tahun 2025. Dijelaskan bahwa selama ini Sudikerta memiliki kelakuan baik di dalam LP Kerobokan, sehingga dia beberapa kali mendapatkan remisi, dan bahkan bisa menerima pembebasan bersyarat. “Apalagi dia berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum di dalam lapas. Sehingga tepat waktu pada 3 Juli 2022 dia akan bebas. Sekali lagi, jika tidak ada halangan, karena sudah kami proses semua,” kata Suprapto, kala itu.

Baca juga:  Pelaku ''Skimming'' Asal Bulgaria Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebagaimana diketahui, hukuman mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, dipotong menjadi enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Mantan Wagub Bali itu oleh JPU I Ketut Sujaya dkk., dituntut selama 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Namun oleh hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi kala itu, mantan Ketua DPD Golkar Bali itu divonis 12 tahun penjara. Di tingkat banding, hakim PT Denpasar yang diketuai I Nyoman Dika, dengan hakim anggota H Eka Budhi Prijanta dan Sutarto, mengubah putusan PN Denpasar.

Baca juga:  Penyelundup Sabu ke Lapas Dibui 10 Tahun Penjara

Sudikerta dihukum separonya, yakni pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Di tingkat kasasi, putusan PT dikuatkan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN