Petugas Satpol PP saat saat melakukan penertiban tempat rapid tes antigen, Selasa (22/2). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem menertibkan tempat rapid tes antigen yang ada di wilayah Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Selasa (22/2). Mengingat tempat tersebut belum memiliki izin yang direkomendasi dari Dinas Kesehatan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karangasem I Made Aditya Sugiharta, mengungkapkan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap dua tempat rapid tes antigen. Pertama, nama usahanya Kimia Farma yang ada di Pelabuhan Padangbai dengan penanggung jawab Fajar Wijayanti, dan Unicare alamat di Parkiran Pelabuhan Padangbai, Dr Grace.

Baca juga:  Kebakaran di Hotel Sunari, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

“Kedua tempat ini di kita sambangi karena mereka belum memiliki izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Dan kita sudah memberikan surat undangan untuk datang ke Kantor Satpol PP Karangasem untuk memberikan klarifikasi terkait izin yang dimiliki tersebut,” ucapnya.

Selain melakukan penertiban terhadap tempat rapid tes antigen, petugas Satpol PP Karangasem juga gencar menegakan Perbub No. 42 Tahun 2020 yang mengatur penertiban dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Wilayah Kabupaten Karangasem di tengah situasi penyebaran kasus COVID-19 yang kembali meningkat di masyarakat wilayah Manggis.

Baca juga:  Pencegahan Penyebaran COVID-19 Tanpa Mudik

Aditya Sugiharta menjelaskan, pihaknya mengadakan patroli di Jalan Raya Pelabuhan Padangbai dan Jalan Raya Simpang Tiga Tengading. “Dalam kegiatan itu, jumlah pelanggaran perorangan sebanyak 9 orang, yang dibina sebanyak 9 orang. Dan kita tetap mengedukasi masyarakat agar selalu menggunakan masker secara baik dan benar saat melakukan aktivitas di luar,” jelas Aditya Sugiharta. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN