Seorang WNA berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/2/2022). (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembaruan kembali dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional terkait pelaksanaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dalam SE No. 7 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, tertuang adanya kebijakan baru terkait karantina selama 3 hari.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M., mulai berlaku pada Rabu (16/2). Dalam SE terbaru ini terdapat ketentuan lama karantina selama 3×24 jam atau 3 hari bagi PPLN yang telah memperoleh vaksin booster atau dosis ketiga.

Sedangkan bagi mereka yang hanya baru sekali vaksin harus melakukan karantina selama 7 x 24 jam. Untuk yang sudah dua kali vaksin, masa karantina yang harus dijalani selama 5 x 24 jam. “PPLN usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya,” demikian isi SE tersebut.

Baca juga:  Dari Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pemerkosaan hingga Satu Varian Baru COVID-19 Sudah Masuk Bali

Para PPLN ini juga harus melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN
yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, pada hari ke-4 karantina untuk durasi 5 x 24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk durasi 3 x 24 jam.

Terkait pintu masuk bagi PPLN, Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa sudah dibuka bagi seluruh WNA dan WNI yang merupakan PPLN. Selain itu, pemerintah pusat juga membuka Bandara Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Kepri), Raja Haji Fisabilillah (Kepri), Sam Ratulangi (Manado), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB). Untuk pelabuhan laut, bisa masuk melalui Batam (Kepulauan Riau), Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Bintan (Kepulauan Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara).

Baca juga:  Gubernur Koster Isyaratkan Ditundanya Buka Pariwisata untuk Wisman di 11 September

PPLN juga bisa masuk lewatPos Lintas Batas Negara di Aruk, Kalimantan Barat, Entikong, Kalimantan Barat, dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Terkait kebijakan karantina ini, dalam keterangan persnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Prof. Wiku Adisasmita mengatakan Pemerintah berupaya terus mengevaluasi kebijakan dengan harapan peraturan sesuai dengan dinamika terkini. Pengurangan masa karantina diperuntukkan bagi orang yang telah divaksinasi booster yang dilandaskan pada hasil studi yang dapat dipercayai.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dalam situasi kebencanaan adalah upaya untuk beradaptasi dengan ketidakpastian kondisi yang akan terjadi. Kemampuan beradaptasi dengan kebijakan yang dinamis dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Baca juga:  Penggunaan Bahan Berbahaya di Makanan, Bali Peringkat 4

“Kita semua harus memahami bahwa dalam situasi kebencanaan, sesuatu yang tidak pasti adalah hal yang mutlak. Sehingga satu-satunya cara yang bijak menghadapi ini adalah beradaptasi dengan baik serta belajar terus menerus untuk perbaikan sistem yang berkelanjutan,” kata Wiku.

Adapun terkait penyesuaian masa karantina, dari beberapa hasil studi seperti publikasi Singanagayam A dkk (2022), menyebutkan bahwa jumlah virus pada orang yang sudah divaksin lebih cepat turun dibanding yang belum divaksin. Dengan demikian, masa penyembuhan pada orang tersebut cenderung lebih cepat dan risiko menulari orang lain cenderung lebih kecil. “Meskipun demikian, setiap pelaku perjalanan, termasuk yang sudah divaksin booster sekalipun, harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menerapkan disiplin protokol kesehatan setelah menyelesaikan masa karantinanya,” tegasnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN