Polisi menindak truk yang over load. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Untuk menekan terjadinya Lakalantas dan kemacetan di jalan raya, Satlantas Polres Badung menilang 25 truk yang melebihi beban dan dimensi (over dimension and over load –ODOL). Truk yang ditilang tersebut dominan mengangkut sembako, barang pabrik, rongsokan plastik, dan sampah.

Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra, Kamis (27/1) mengatakan, sebelum melakukan penindakan dengan tilang, pihaknya telah sosialisasi dan mengimbau ke seluruh pengusaha angkutan truk besar dan para sopir supaya tetap mematuhi aturan standar ukuran sesuai dengan speknya, sehingga tidak melanggar Pasal 277 Undang-undang No. 22 tahun 2009. Selain itu pentingnya keamanan dan keselamatan pada saat berkendara.

Baca juga:  Selama Wabah COVID-19, Ini Temuan Polresta di Lapangan

“Kegiatan ini kami laksanakan secara langsung di lapangan. Kami juga sosialisasi lewat media massa dan medsos, serta pemasangan spanduk,” tegasnya.

Tujuannya untuk memberi edukasi ke pengusaha dan sopir kendaraan berat, terutama truk. Setelah sosialisasi, dilanjutkan dengan penindakan terhadap truk yang over load dan dimensi. “Keamanan dan keselamatan harus jadi prioritas utama dalam perjalan antar wilayah,” kata Aan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN