Dok- Para sopir mulai melakukan penyekatan kendaraan barang yang melintas ke terminal kargo Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Para pengemudi Bali yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Pengemudi Bali (Gapiba) di Gilimanuk mulai menyekat kendaraan logistik di depan Terminal Kargo, Kamis (19/6) pukul 11.00 WITA.

Aksi solidaritas penindakan truk over dimension overloading (ODOL) yang dilakukan ini sedianya dijadwalkan pukul 09.00 WITA namun sempat molor setelah berkoordinasi dengan pihak pengamanan. Penyekatan mulai dilakukan dengan mengarahkan kendaraan barang ke Terminal Kargo untuk parkir.

Penyekatan dilakukan baik dari arah Gilimanuk maupun yang hendak keluar Bali. Sedangkan untuk mobil pribadi dan kendaraan tidak disekat dan dibiarkan melintas.

Baca juga:  Ditabrak Truk, Pasutri Tewas

Aksi yang melibatkan puluhan sopir dari Jembrana ini rencananya dilaksanakan selama tiga hari.

Koordinator aksi, Farhan, mengatakan tuntutan para pengemudi adalah penundaan penindakan ODOL yang rencananya dilakukan pada Juli ini. Ia memaparkan pemerintah agar melakukan penyesuaian regulasi sebelum penertiban ODOL diterapkan.

Gapiba memaparkan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan penertiban ODOL kepada pemerintah. Penindakan ODOL agar dihentikan sebelum ada solusi dari pemerintah.

Baca juga:  Puluhan Sekolah Dasar di Buleleng Minim Siswa

Terkait Regulasi ongkos angkutan logistik dan revisi UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. Ongkos angkutan selama ini membebani para sopir karena nilainya tidak sebanding dengan ongkos operasional pengiriman. “Gambarannya begini, ongkos per ton Rp 300 ribu dari Bali ke Surabaya, kita angkut maksimal JBB 7 ton, tapi biaya PP sebesar dua setengah juta, jelas kita norok dan karena itu kita bawa lebih muatan (overloading). Harusnya aturan ongkos ini dibenahi dulu,” ujarnya.

Baca juga:  Yayasan LAB Kampanyekan Stop Kekerasan Pada Anak

Selain tuntutan penyesuaian ongkos, mereka juga meminta perlindungan hukum dan memberantas premanisme serta pungli. Terakhir tuntutan terkait kesetaraan perlakuan hukum. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN