Wayan Gatha. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bergulirnya berbagai kasus LPD belakangan ini, memantik bersuaranya praktisi lembaga keuangan senior, I Wayan Gatha. Ia yang menyaksikan langsung pembentukan LPD oleh Gubernur Bali I.B. Mantra meminta agar jangan sampai LPD bangkrut.

“Jangan sampai LPD bangkrut dan mari bersama-sama selamatkan LPD jangan Sampai mati,” ujar I Wayan Gatha, Kamis (20/1).

Ia meminta pemilik LPD yaitu desa adat bersama krama desa adat harus kompak menyelamatkan LPD. Upaya-upaya menyelamatkan LPD yang bisa
dilakukan, di antaranya mengubah mindset pengurus LPD agar kembali ke tujuan semula pembentukan LPD.

Baca juga:  Jual Bir, IUMK Kafe Terancam Dicabut

Saat pendirian LPD di awal, Gubernur Bali I.B. Mantra
saat itu bercita- cita agar masyarakat desa tidak terbebani dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk Pura Khayangan yang ada di desa. Sehingga masyarakat desa adat dapat hidup sejahtera.

Pada waktu itu, kata Gatha, bukan lembaga keuangan sejenis koperasi yang merupakan milik anggota yang ingin dibentuk melainkan lembaga keuangan milik desa adat untuk krama desa adat. Sehingga dengan keberadaan LPD diharapkan dapat membantu ekonomi krama desa, bukan sebaliknya menyengsarakan krama desa adat.

Baca juga:  DPRD Bali Tak Sepakat MUDP Ikut Urusi LPD

Maka dari itu, pengurus LPD sebelum memegang jabatan atau mengelola LPD hendaknya disumpah agar bekerja mengelola uang krama desa sesuai SOP dan niat baik. Perkembangan LPD saat ini dengan aset yang semakin besar serta dana krama yang dikelola semakin besar, juga menuntut dibentuknya Satuan Pengawas Internal (SPI) yang menjalankan fungsinya dengan baik.

Selanjutnya SPI juga bergandengan tangan dengan perangkat desa adat melakukan pengawasan  terhadap jalannya LPD. Peran Kerta Desa diharapkan lebih optimal.

Baca juga:  Disbud Ajak Seniman Ngayah Menghibur Pengungsi Gunung Agung

Menurut Gatha, desa adat yang mendapat jatah 20%
dari hasil laba LPD juga diharapkan menyisihkan dana
tersebut untuk dana abadi. Dana abadi ini diharapkan
bisa digunakan saat LPD tersebut mengalami masalah likuiditas atau wanprestasi.

“Ketika ada kasus wanprestsi LPD, diharapkan tidak langsung membawanya ke ranah hukum positif. Diharapkan kasus-kasus LPD diselesaikan di desa adat terlebih dulu,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN