Suasana Pantai Kelan, Badung. (BP/Hendri Febriyanto)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Wakil rakyat di DPRD Badung mempertanyakan kontribusi Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Badung. Pasalnya, kontribusi DTW yang bekerjasama dengan pemerintah selama ini hanya dihitung dari retribusi tiket masuk. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti saat dikonfirmasi Selasa (18/1).

Menurutnya, DTW masih memiliki potensi yang dapat dimaksimalkan untuk menambah pendapatan pemerintah. Sebab, di tengah pandemi COVID-19 ini pemerintah tidak bisa mengandalkan pendapatan dari pariwisata saja. “Pemerintah daerah selama ini hanya tiket masuk saja, padahal ada potensi lain. Contoh Pantai Kelan dan Kedonganan yang kawasan pesisirnya dibangun usaha, kan kewenangan sebenarnya ada di pemerintah daerah, sementara retribusinya hanya tiket masuk saja,” ungkapnya.

Baca juga:  Dari Pegawai PDAM Terseret Arus Tukad Ayung hingga Hukuman Eka Wiryastuti Naik

Karena itu, politisi PDI Perjuangan asal Kuta ini meminta Dinas Pariwisata (Dispar) untuk membuat kajian terkait potensi yang dapat dioptimalkan dari keberadaan DTW, khususnya di pesisir pantai. Sebab, pemerintah juga memiliki kewenangan sesuai dengan UU No 1 Tahun 2014, di mana wilayah pesisir merupakan kewenangan bupati atau pemerintah daerah.

“Saya minta ada kajian di masing-masing DTW. Sebab, aset yang menjadi kewenanngan pemerintah daerah dibisniskan. Apa tidak ada kontribusinya untuk pendapatan daerah dalam bentuk lain?” tanyanya.

Jika tidak ada inovasi-inovasi ke depan serta tidak ada penguatan regulasi, Anom Gumanti meyakini tidak akan bisa meningkatkan nilai retribusi. “Kita memberikan dorongan sekaligus juga berkolaborasi. Ketika itu ada ranah regulasi, kalau itu memang perlu perda inisiatif, kita akan lakukan,” kata Anom.

Baca juga:  Waspada Berbagai Jenis Modus Penipuan Social Engineering, BRI Beberkan Cara Antisipasinya

Anom yang juga Ketua Fraksi PDIP di DPRD Badung tersebut menegaskan, mencari potensi retribusi di luar tiket masuk bukan bermaksud untuk membebani masyarakat maupun pengelola. Namun, mengakomodir di dalam regulasi, sehingga bentuk kerjasamanya jelas.

“Yang namanya retribusi, itu bukan pajak. Artinya masih bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai kemampuan masing-masing DTW. Pengelolanya juga akan secara tidak langsung dilindungi oleh sebuah regulasi atau payung hukum,” katanya.

Baca juga:  Rancang Kartu Prakerja, Segini Jumlah yang Disiapkan Denpasar

Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiartha mengatakan, usai penetapan DTW, Bupati Badung akan memberikan sebuah keputusan terkait hak pengelolaan. Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya juga bekerjasama dengan pengelola melakukan sebuah konsep kerja sama yang di dalamnya akan dituangkan dalam peraturan daerah tentang besaran retribusi.

“Kita juga tidak mau besaran kerjasama yang kita rancang berdampak negatif diterima oleh masyarakat. Harapan kita bisa berdampak positif, karena ada payung hukum dalam pemungutan retribusi yang juga nantinya ada persentase yang diberikan kepada pengelola maupun pemerintah,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN